Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Pelaku Pembobol Cafe Resto And Bar Incognito Experience Dituntut 1 Tahun Penjara

1328
×

Pelaku Pembobol Cafe Resto And Bar Incognito Experience Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
pelaku-pembobol-café-resto-and-bar-incognito-experience
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Yoesanti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Sugeng Hariyanto yang dinilai terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian di Cafe Resto And Bar Incognito Experience di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (11/01/2024) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Sugeng Hariyanto terdakwa pembobolan Cafe Resto And Bar Incognito Experience dituntut 1 tahun penjara. Pelaku dinilai tebukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang merugikan Denny Susanto sebesar Rp 20 Juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Yoesanti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian di Cafe Resto And Bar Incognito Experience.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU Dinneke di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (11/01/2024).

Baca juga:

Tega Banget seorang Ibu Buang Bayi tak Berdosa ke Sumur

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim Suparno memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) baik secara tertulis atau lisan.

Seperti  diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Sugeng Hariyanto, pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB memdatangi cafe Resto And Bar Incognito Experience Jalan Setail No. 16 Surabaya dengan menggunakan sepeda motor merk Supra X warna hitam dan membawa tas ransel.

Baca juga:

Gegara Jual Chip Higghs Domino, Hengki Dihukum 10 Bulan Penjara

Kemudian setibanya di Bar Incognito Experience tersebut, terdakwa masuk dan memesan 1 Botol minuman Bir. Kemudian sebelum memesan minuman tersebut datang, terdakwa lantas pergi ke lantai 2 dan melihat ada 9 batang rokok cerutu dan air mineral di atas meja tersebut.

pelaku-pembobol-café-resto-and-bar-incognito-experience

Lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut dan memasukkan di tas ransel terdakwa tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni saksi Denny Susanto selaku penanggung jawab Cafe Resto And Bar Incognito Experience.

Baca juga:

Selama Operasi Lilin Semeru 2023, Tercatat 39 Orang Meninggal Akibat Laka Lantas

Setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa melihat ada gudang makanan yang sedang dalam keadaan terkunci dengan gembok, lalu timbul niat untuk mengambil barang yang ada di dalam gudang tersebut dengan cara merusak pintu gudang dengan menendang pintu yang terkunci dengan menggunakan kaki terdakwa sampai rusak.

Baca juga:

Tok! Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Kemudian setelah berhasil merusak pintu, terdakwa langsung mengambil barang yang ada di gudang tersebut yakni 8 botol kratingdaeng, 8 botol air mineral cleo, 2 botol minuman soju 360 ml, 3  botol sprite, 1 botol air alkohol 95 00 ml, 1 bungkus daun mint, 4 bungkus.

La galera minis, 2 botol air mineral equil, 1 bungkus earl grey blacktea 509, 2 bungkus nickel kjound XL, 2 botol gas netto 220 gram, 1  bungkus mie telor asli cap atom bulan, 1 bungkus pasta la fonte, 1 (satu) botol vodka 750 ml, 2 botol kosong tequila 750 ml, 1  botol sunquick 149 ml.

Kemudian, 2 botol saos raja rasa, 1 (satu) botol minyak nabati merk li mang hwat 600 ml, 2 botol cuka merk flippo berio 500 ml, 5   bungkus  daging  sapi  yakiniku berat masing-masing 1 kg, 1 bungkus ebi furai, 1 (satu) bungkus kacang polong beku peas 1 kg, 2 batang rokok cerutu merk macanudo merah, 4 batang rokok cerutu merk galuro, , 2 batang rokok cerutu merk anemoi, 1  batang rokok cerutu merk macanudo, 2 bungkus rokok toscano cappuccino.

Baca juga:

Karena Pertambangan, Politisi PDIP Ismail Thomas Ditangkap Kejagung

Dari keseluruhan barang – barang tersebut oleh terdakwa diambil dan dimasukkan kedalam tas tempat gitar, (tas ransel) dan tas tempat keyboard tanpa seijin pemiliknya yakni saksi Denny Susanto selaku penanggung jawab Cafe Resto And Bar Incognito Experience.

Setelahnya, berhasil mengambil barang-barang tersebut, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut, namun dipintu keluar, terdakwa sudah ditangkap oleh saksi Denny dan pengunjung yang ada di Cafe dan Resto tersebut, kemudian terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Polrestabes guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, Denny Susanto selaku penanggung jawab Cape Resto And Bar Incognito Experience mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta dan atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke – 3, ke – 5 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *