Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Tiga Pegawai Bank Prima Master Ini Diadili karena Rugikan Nasabah Rp 5 Miliar

1509
×

Tiga Pegawai Bank Prima Master Ini Diadili karena Rugikan Nasabah Rp 5 Miliar

Sebarkan artikel ini

kejahatan perbankan

pegawai-bank-prima-master-rugikan-nasabah
Didalam dakwaan Jaksa Penuntut umum menyebut terdakwa Ani Puspita Ningsih bersama-sama Ana Dwi Fitrisari, Nanda Dewi Harmani dan Agus Tranggono Prawoto dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (18/12I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Surabaya – Ketiga terdakwa pegawai Bank Prima Master yakni Dini Fatmawati, Nanda Dewi Fitrisari Harmani dan Ani Puspita diseret di pengadilan. Ketiganya dituding terkait dugaan kejaĥatan perbankan yang merugikan Yudo Witjaksono merupakan nasabah Bank tersebut sebesar Rp 5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany dalam surat dakwaannya mengatakan, terdakwa Dra. Ani Puspita Ningsih bersama-sama Ana Dwi Fitrisari, Nanda Dewi Harmani dan Agus Tranggono Prawoto sedang menjalani pidana di Lapas Porong dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Baca juga:

Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI

JPU menyebut bahwa terdakwa Ani Puspita Ningsih merupakan Kepala Kantor Kas JMP Surabaya yang bertangung Jawab kepada pimpinan Kantor Cabang Utama yaitu saksi Darmaisah.

pegawai-bank-prima-master-rugikan-nasabah

“Perkara ini berawal, pada tanggal 17 April 2018, saksi Anugrah Yudo Witjaksono datang lagi ke kantor Bank Prima Master Jl. Jembatan Merah No.15 – 17 Surabaya dan menyerahkan satu lembar Cek Giro Prima Master Bank atas namanya sebesar Rp 2 miliar,” katanya.

Baca juga:

Inilah Penemu Google yang Tiap Harinya kamu Akses dari Gadget

“Kepada Agus Tranggono melalui Ana Dwi Fitrisari selaku coutomer service dengan maksud untuk dilakukan pencairan. Namun oleh Agus Tranggono, Ani diperintahkan mentranfer dana tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp 25 ribu, untuk biaya tranfer ke rekening BCA atas nama Ir. Susilowati,” imbuh JPU Nining dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (18/12/2023).

JPU Nining, menambahkan bahwa kemudian Ana mengisi data aplikasi tranfer dan minta petunjuk pada Agus Tranggono siapa yang bertanda tangan, akan tetapi Agus menolak untuk menandatangani.

Baca juga:

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Terkait Narkoba

Sehingga atas petunjuk dari saksi Darmaisah untuk menghadap Ani dan langsung ditanda tanganinya. Bahwa beberapa kali Anugrah Yudo menanyakan perihal pencairan cek tersebut, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Bank Prima Master.

Kemudian akhirnya pada tanggal 21 Mei 2018, Anugrah Yudo mengirim surat kepada Bank Prima Master menanyakan perihal dana miliknya sebagaimana tertulis dalam cek tanggal 3 April 2018 sebesar Rp.3 miliar dan cek tanggal 17 April 2018 sebesar Rp 2. Tetapi, tidak ada kejelasan mengenai dana tersebut, sehingga akhirnya saksi Anugrah Yudo melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim.

Baca juga:

Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya

“Atas perbuatan terdakwa saksi Anugrah Yudo Witjaksono menderita kerugian sebesar Rp 5 milar dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut para terdakwa yang bersatus tahanan kota mengajukan eksepsi,” kami minta waktu, untuk mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata penasehat hukum terdakwa Ronald Talaway.

Baca juga:

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terancam 19 Tahun Penjara

Ronald mengatakan, bahwa keempat terdakwa hanya korban dari mantan Direktur Operasional, yakni Agus Tranggono yang saat ini telah dihukum (Lapas Porong)

“Selanjutnya juga kami akan buktikan di persidangan apakah benar si pelapor menderita kerugian atas perbuatan 4 terdakwa ataukah perbuatan pelapor sendiri yang mengakibatkan kerugian?,” tegas Ronlad selepas sidang di PN Surabaya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *