Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimPeristiwa

Orang Utan diselundupkan Fendi karena Tergiur upah Rp 800 Ribu

532
×

Orang Utan diselundupkan Fendi karena Tergiur upah Rp 800 Ribu

Sebarkan artikel ini
orang-utan-diselundupkan-fendi
mediamerahputih.id I Surabaya – Fendi Fadli terdakwa penyelundupan satu ekor Orang Utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) duduk di pesakitan Pengadilan. Ia didakwa lantaran telah menyelundupkan satwa hewan yang dilindungi. Niat penyelundupan itu karena tergiurnya upah sebesar Rp 800 ribu yang telah disepakati sebelumnya oleh si pengonder.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan bahwa, terdakwa Fendi Fadli mendapatkan orderan dari saksi Ghufon Nasrulloh Azis untuk mengakut muatan limbah endapan tepung ayam goreng ketucky) dikirim ke Binagun, Blitar Jatim dengan mengunakan unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih, kemudian terdakwa dihubungi oleh Agus masih buron, hendak titip barang.

orang-utan-diselundupkan-fendi

Baca juga:

Antony Selundupkan Sabu ke Lapas Nabire sebanyak 7,93 Gram

Pada, 21 Juni 2023, sekitaran jam 12.00 WITA di daerah Sungai Tabuk, Kalsel terdakwa menghubungi kembali Agus (DPO) untuk janjian ketemuaan di daerah sebelum jembatan Basirih sekitar jam 15.00 WITA.

Setelah itu Agus (DPO) langsung menyerahkan kotak yang dibungkus kain warna coklat motif batik yang kemudian diketahui berisikan orangutan tersebut. Pada awalnya setelah mengetahui bahwa isi kotak tersebut adalah orang utan.

“Terdakwa sempat menolak karena biasanya yang dititipkan adalah satwa jenis burung, maka terdakwa menolak karena upahnya tidak sesuai jika satwa yang dikirim bukan burung, maka dari itu terdakwa meminta upah lebih dan akhirnya disepakati dibayar dengan upah Rp 800 ribu.” Kata Dwi Hartanta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/09/2023).

Baca juga:

Terungkap CV Syana Omnia Jual produk Natuna Essential Tak Miliki Izin BPOM

Ia menambahkan setelah satwa orang utan yang didalam kotak dibungkus kain coklat motif batik tersebut dengan satu unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih yang kemudian terdakwa kendarai menuju ke pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalsel untuk naik kapal laut KM. HAIDA dengan tujuhan Surabaya.

Sesampainya yang dituju terdakwa langsung menuju ke Jl. Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya untuk menunggu orang yang akan mengambil satwa tersebut.

Baca juga:

Penyelundupan Solar Bersubsidi Bos PT Bentang Mega Nusantara jadi Terdakwa

“Pada tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 07.30 WIB terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Jatim pada saat menunggu orang yang mengambil satwa jenis orang utan dalam keadaan hidup tersebut, dan dari tangan terdakwa diamankan satu)ekor Orang Utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) dalam keadaan hidup, satu truk, uang tunai Rp.800 ribu dan HP.” jelasnya.

Atas dakwaan dari JPU, Penasihat Hukum terdakwa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi, namun meraka meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengajukan RJ.

Baca juga:

Vonis Akumulasi Berbeda 3 Terdakwa Kebaya Merah dan Threesome

“Setahu kami tidak ada perkara RJ terkait perkara satwa yang dilindungi,” katanya.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Udang-Undang.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *