Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Ber-modus Investasi Sprei King Koil Warga Ketintang Tipu Canggih

1068
×

Ber-modus Investasi Sprei King Koil Warga Ketintang Tipu Canggih

Sebarkan artikel ini
modus-investasi-sprei-king-koil
Dihadapan majelis hakim Canggih mengatakan telah menyuntikkan investasi awal sebesar Rp 600 juta yang kemudian bertambah hingga mencapai total sekitar Rp 5 miliar. Namun setelah mendengar berita negatif tentang terdakwa, ia meminta pengembalian investasinya I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Greddy Harnando, seorang warga Ketintang Surabaya, dengan modus investasi modal usaha untuk memenuhi kebutuhan kain sprei merek King Koil, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, membawa saksi pelapor dan korban, yaitu Canggih Soliemin.

modus-investasi-sprei-king-koil
Dalam surat dakwaan Jaksa menjelaskan bahwa korban Canggih berkenalan dengan terdakwa Greddy Harnando pada tahun 2019. Pada tahun 2020, korban dipertemukan dengan terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanahmerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya, di mana Greddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI dan Indah sebagai Direktur Utama I MMP I Totok Prastyo

Canggih Soliemin menjelaskan bahwa ia mengenal Greddy sejak tahun 2020 selama pandemi Covid-19, dan mengetahui bahwa Greddy merupakan Komisaris di PT. Garda Tanatek Indonesia (PT GTI). Terdakwa kemudian menawarkan investasi untuk pasokan sprei King Koil, dengan janji keuntungan sebesar 4 persen per bulan.

Baca juga:

Bos PT Armandta Jaya Perkasa Terseret Penipuan Perumahan Fiktif Berkedok Brosur

“Saat itu, terdakwa menunjukkan Purchase Order antara perusahaan (PT. GTI) dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi resmi merek King Koil di Indonesia. Saya melihat PO tersebut baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh terdakwa,” ujar Canggih dihadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin, (27/05/2024).

Canggih juga mengungkapkan bahwa ia menyuntikkan investasi awal sebesar Rp 600 juta yang kemudian bertambah hingga mencapai total sekitar Rp 5 miliar. Namun setelah mendengar berita negatif tentang terdakwa, ia meminta pengembalian investasinya. Namun, terdakwa selalu memberikan alasan, mengatakan bahwa masih ada proyek, dan Indah, Direktur Utama PT. GTI, akan bertanggung jawab sebagai atasnya.

“Saya kemudian memeriksa ke PT. Duta Abadi Primantara lewat telepon dan mendapat informasi dari Meliana yang menyatakan bahwa PT. Duta Abadi Primantara tidak berkerjasama dengan PT. GTI,” tambah Canggih.

Baca juga:

Terdakwa Yongki Hartono meninggal di Tahanan sebelum Persidangan Berakhir?

Ketika ditanya oleh JPU tentang pengembalian uang investasi, Canggih menjelaskan bahwa meskipun sulit, terdakwa telah membayar sekitar Rp 1 miliar lebih secara dicicil, beserta beberapa mobil yang masih dalam status kredit leasing. Mereka juga sedang berkomunikasi dengan perusahaan leasing terkait mobil yang diserahkan oleh terdakwa.

“Totalnya, sekitar Rp. 4,8 miliar dari total investasi dan keuntungan sebesar Rp 5,9 miliar sudah dibayarkan,” ungkap Canggih..

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, dalam surat dakwaannya, menjelaskan bahwa korban berkenalan dengan terdakwa Greddy Harnando pada tahun 2019. Pada tahun 2020, korban dipertemukan dengan terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanahmerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya, di mana Greddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI dan Indah sebagai Direktur Utama.

Baca juga:

Kebacot 2 Anggota Satlantas Sidoarjo Kepergok Ngamar di Hotel Didakwa Perzinaan

Greddy Harnando meminta korban untuk berinvestasi dan menjanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi. Korban tertarik dan menginvestasikan dana hingga Rp 5,950 miliar. Namun setelah kesepakatan berakhir, korban tidak mendapatkan keuntungan sesuai janji. Ketika meminta pengembalian modal, terdakwa menghindari dan menolak.

Greddy Harnando memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis senilai Rp 5,950 miliar, namun cek tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup. Setelah desakan dari korban, akhirnya dana yang dikembalikan hanya sejumlah Rp 1,125 miliar dengan alasan pihak PT. Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT.GTI.

Baca juga:

Della Tertangkap Basah Selingkuh di Kamar Hotel Bareng Anggota Polri

Saksi dari perusahaan PT Duta Abadi Primantara menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando seperti yang diceritakan kepada korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.825.000.000,- Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *