mediamerahputih.id I SURABAYA – Amelia Nursita alias Mimel (Mami Amela), yang bekerja di Fox Lounge & KTV Merr di Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya, terjerat perkara perdagangan Orang. Amela ditudimg telah menjual anak buahnya yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 3 juta untuk booking out (BO). Saat ini, Mami Amela menjalani persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/01/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paebonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Amelia dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP.
Baca juga :
Soesantiningsih alias Mami Santi Terdakwa Kasus Prostitusi di Royal KTV Divonis 4 Bulan Penjara
Dalam surat dakwaan, JPU Sabetania mengungkapkan bahwa terdakwa Amelia Nursita bekerja sebagai koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr, dengan tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi para LC, menertibkan jam kerja, serta membuatkan voucher LC yang nantinya dipilih oleh tamu.
Kasus bermula pada 22 Juli 2024, ketika DS alias Giska mulai bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr, Jalan Raya Kedung Baruk No. 96, Surabaya, sebuah tempat hiburan yang menyediakan live music, DJ, dan karaoke dengan pemandu lagu. DS direkrut oleh terdakwa Amela Nursita (Mami Amela) untuk bekerja di tempat tersebut.
Komplotan Bisnis Lendir Open BO LC di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Pada 18 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, saksi Bambang Eko Santoso bersama rekannya, Teddy, datang ke Fox Lounge & KTV Merr dengan tujuan untuk berkaraoke. Setelah pertunjukan selesai, mereka ditemani oleh DS alias Giska dan Reniwati, dan diarahkan menuju room 208 oleh Setyo Mujiatmoko alias Papi Tayo.
Saat tengah bernyanyi, Bambang Eko Santoso bertanya kepada saksi DS alias Giska, “Apakah bisa saya booking out di luar Fox Lounge & KTV Merr?” Menanggapi hal tersebut, DS meminta izin kepada terdakwa Mami Amela dan menyampaikan, “Mi, tamu yang di room mau booking out, deh.” Meskipun ada larangan di Fox Lounge & KTV Merr untuk membawa pemandu lagu atau LC keluar (booking out) dari area tempat hiburan, terdakwa Mami Amela akhirnya mengizinkan DS untuk booking out dengan tarif Rp 3 juta untuk melakukan hubungan seksual. Selanjutnya, Bambang Eko Santoso membawa DS ke Hotel Fave Rungkut Surabaya.
Baca juga :
Isnaely Effendy Gelapkan Uang Pembelian Rumah Rp 6,8 Miliar
Terdakwa Amela mengaku mengetahui bahwa saksi DS sering mengeluh karena kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Dalam hal ini, tarif layanan seksual yang diterima oleh saksi Bambang Eko Santoso sebesar Rp 3 juta, di mana DS mendapatkan Rp 2,5 juta dan terdakwa menerima komisi sebesar Rp 500 ribu sebagai imbalan karena mengizinkan booking out (BO). Terdakwa juga mengaku sering memberikan pinjaman uang kepada DS.
Baca juga :
Usai Pesta Miras di Paradise Club Pengemudi Mabuk Tabrak Mobil dan Warung di Kedungdoro 2 Tewas
Menurut pengakuan DS, dirinya sudah tujuh kali menerima permintaan BO melalui terdakwa Amela, dengan terdakwa meminta uang sebesar Rp 500 ribu untuk setiap permintaan pertama. Terdakwa Mami Amela, di luar tugasnya sebagai koordinator pemandu lagu atau LC, sengaja menjebak DS dalam utang, yang kemudian menjadi salah satu cara untuk mengeksploitasi DS agar menerima pekerjaan di luar perannya sebagai pemandu lagu atau LC.(tio)