mediamerahputih.id | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi tingginya risiko praktik korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu. Temuan ini mengemuka pasca peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut ditemukan dugaan pengaturan proyek melalui praktik “ijon”, yakni kesepakatan awal pembagian proyek dengan penetapan fee sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Baca juga :
KPK Dalami Praktik Beri THR ke Polisi hingga Jaksa Terjadi di Banyak Daerah
“Dalam perkara yang terjadi di Pemkab Rejang Lebong, terjadi dugaan pengaturan proyek melalui praktik ‘ijon’ dengan penetapan fee sekitar 10-15 persen dari nilai proyek,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (17/3).
Menurut KPK, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan pelayanan publik. Kondisi ini dinilai dapat memaksa penyedia jasa menekan biaya produksi di lapangan, sehingga hasil pembangunan menjadi tidak optimal dan manfaatnya bagi masyarakat berkurang.
Baca juga :
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Bui Terkait Gratifikasi
Ironisnya, situasi ini terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi anggaran. Setiap alokasi dana pembangunan seharusnya dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran, namun praktik korupsi justru menggerus efektivitas penggunaan anggaran tersebut.

Sebelum kasus ini mencuat, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah melakukan pendampingan intensif kepada Pemkab Rejang Lebong dalam upaya pencegahan korupsi. Pendampingan dilakukan melalui berbagai instrumen, seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Baca juga :
Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang Tersangka Korupsi Tanah Kampus Rp 42 Miliar
Berdasarkan data MCSP 2025, skor Pemkab Rejang Lebong tercatat meningkat menjadi 77, naik lima poin dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, sektor PBJ masih menjadi titik lemah dengan skor 61. Secara rinci, pelaksanaan PBJ hanya memperoleh skor 41, sementara PBJ strategis berada di angka 68.
Meski menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat skor PBJ sebesar 32, KPK menilai tata kelola pengadaan, khususnya proyek strategis seperti infrastruktur, masih rentan terhadap praktik korupsi dan memerlukan penguatan serius.
Baca juga :
Kasus Suap Hibah Pokir APBD Empat Terdakwa Divonis, Uang Ijon Capai Rp32,9 Miliar
Dari sisi integritas, skor Pemkab Rejang Lebong berada pada angka 70,36 atau turun 4,26 poin dari tahun sebelumnya. Penurunan terlihat pada aspek sosialisasi antikorupsi yang merosot dari 69,7 menjadi 61,05. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) mengalami peningkatan dari 64,4 menjadi 69,98, meski penilaian dari para ahli masih berada di angka 61,7.
KPK menegaskan pentingnya penguatan sistem pengadaan yang akuntabel di seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak.
Baca juga :
Dugaan Korupsi Keuangan KBS Disidik, Kejati Jatim Geledah Kantor Direksi
“Pembangunan infrastruktur tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa tergerus praktik korupsi,” tutur Budi.
Sehingga penguatan integritas aparatur, peningkatan kapasitas SDM, serta efektivitas pengawasan internal dinilai menjadi kunci untuk menutup celah korupsi.(red)





