mediamerahputih.id I SURABAYA – Dua anggota komplotan spesialis pencuri mobil pikap jenis L-300, Riayadi dan Hendriansyah, warga Kedungdung, Kabupaten Sampang, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (16/6/2025). Keduanya diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas dugaan pencurian enam unit mobil dari dua lokasi berbeda di Kota Surabaya.
Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi, terungkap bahwa korban Djoenadi kehilangan dua unit mobil pikap Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi L-9172-BR dan L-9074-B1. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, pukul 04.06 WIB, di parkiran gudang miliknya, CV YANATA AC, yang terletak di Jalan Slamet No. 33, Genteng, Surabaya.
Baca juga :
Polda Jatim Bekuk 10 Pelaku Komplotan Pencuri Rumah Kosong dan Curanmor
Sementara itu, korban lainnya, Maria Magdalena, melaporkan kehilangan empat unit mobil pikap berpelat nomor L-9425-VU, L-8981-VI, L-8755-VJ, dan L-8513-VF. Aksi pencurian ini berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 02.07 WIB, di Gudang Kayu miliknya, UD Bangkit Jaya, yang beralamat di Jalan Raya Banjar Sugihan No. 35, Tandes, Surabaya.
Saksi penangkap mengungkapkan bahwa penangkapan para terdakwa dilakukan oleh satu unit yang terdiri dari 16 orang dengan peran masing-masing. Dalam kesaksiannya, terdakwa Hendriansyah mengaku hanya bertugas mengawasi saat rekannya, Arifin dan Hoirul (keduanya kini buron), mencuri mobil di lokasi Genteng. Ia mengaku menerima Rp3 juta sebagai bagian dari hasil pencurian.
Baca juga :
“Di TKP Tandes, saya sempat ikut membawa mobil curian ke rumah Arifin di Banmote, Desa Kedundung, Sampang. Tapi belum sempat dibayar karena keburu ditangkap,” ujar Hendriansyah di persidangan.
Sementara itu, terdakwa Riayadi membenarkan bahwa Arifin yang mengatur sarana transportasi, termasuk menyediakan mobil Sigra dan Innova. Saat ditanya JPU mengenai tiga transferan mencurigakan senilai Rp27 juta, Rp15 juta, dan Rp50 juta ke rekening pribadinya, Riayadi mengaku tidak tahu asal-usul uang tersebut.
Baca juga :
Penipuan Aplikasi Bermodus Like dan Follow E-Commerce Tilap Uang Korban Rp35 Juta
“Saya hanya diberi tahu Arifin bahwa ada transferan. Saya hanya menemani dia ke bank untuk mengambil uang. Bagian saya Rp5 juta dan Rp3 juta,” jelas Riayadi.
Menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai mengapa mobil L-300 menjadi sasaran, Riayadi menyatakan bahwa mobil tersebut memiliki harga yang lebih tinggi dan mudah dijual.
Menariknya, Riayadi juga membeberkan bahwa Arifin sempat ditangkap polisi setelah dirinya tertangkap lebih dulu. Namun, anehnya Arifin dilepaskan kembali.
“Waktu itu saya sudah tunjukkan rumah Arifin. Dia sempat dipiting (ditangkap) polisi, tapi kemudian dilepas. Ada anggota yang bilang ‘kabur-kabur’,” ungkap Riayadi sembari mempraktikkan gerakan penangkapan di hadapan hakim.
Baca juga :
Mami Amela Germo Wanita LC di Fox Lounge Merr Surabaya Dituntut 1 Tahun Bui
Menanggapi kesaksian tersebut, Majelis Hakim meminta JPU untuk menyampaikan kepada penyidik agar menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. “Kasihan para korban. Usahanya bangkrut karena kehilangan mobil dan belum ada yang dikembalikan,” ujar hakim.
Kasus ini bermula ketika Riayadi dan Hendriansyah bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron, yaitu Arifin, Hoirul, dan Zaini, mencuri enam mobil pikap dari dua lokasi berbeda. Setelah itu, mobil-mobil tersebut dibawa ke rumah Arifin di Kedundung, Sampang.
Baca juga :
Dua unit mobil kemudian dijual kepada AS AD alias Adam (buron) seharga Rp50 juta. Uang hasil penjualan tersebut ditransfer oleh Muhammad Priyatno bin H. Sulaiman, anak angkat Adam, ke rekening BCA atas nama Riayadi.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(tio)