Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Komplotan Hakim Nakal, Panitera dan Pengacara Diringkus KPK

321
×

Komplotan Hakim Nakal, Panitera dan Pengacara Diringkus KPK

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik KPK telah memanggil para Ketua Pokmas untuk diperiksa kaitannya dengan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim dengan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak di Sampang Madura jawa Timur, Kamis (16/3) I MMP I dok.
Tim penyidik KPK telah memanggil para Ketua Pokmas untuk diperiksa kaitannya dengan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim dengan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak di Sampang Madura jawa Timur, Kamis (16/3) I MMP I dok.

Merah Putih | SURABAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring operasi tangkap tangan terkait tindak pidana korupsi di Surabaya, Kamis (20/1/2021) pagi.

Dalam operasi senyap itu, KPK telah menangkap hakim, panitera serta pengacara. Dari informasi yang berhasil digalih mediamerahputih.id lembaga anti rasuah itu mengamankan sosok hakim Tipikor, Itong Isnaeni Hidayat dan panitera Hamdan serta pengacara HK.

“Iya benar KPK dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).

KPK, lanjut Ali, masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi agar dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi.

“Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum atau tidak, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tandas Ali.

Diketahui, ketiganya diringkus KPK atas diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terungkap selama berkarir sosok hakim Itong Isnaeni Hidayat, ternyata pernah memvonis bebas seorang koruptor pada tahun 2011 lalu saat ia menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Lampung.

Itong saat itu, menjadi hakim anggota yang mengadili kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Timur bernama Satono yang nilai korupsinya sebesar Rp119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang terjerat kasus korupsi senilai Rp28 miliar.

Namun, Satono dan Andy dibebaskan oleh Itong. Pada tingkat kasasi Satono akhirnya dihukum 15 tahun kurungan penjara sedangkan Andy dihukum 12 tahun kurungan penjara.

Itong yang kini ini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) itu sempat diperiksa Mahkamah Agung dan terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.(ton/viv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *