Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Keterangan Menyesatkan Fidusia, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun

3
×

Keterangan Menyesatkan Fidusia, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
keterangan-menyesatkan-fidusia-julia-rusfandi
Modus yang dijalankan Rusfandi alias Fendik, yang menawarkan kepada Julia Agustina untuk mengajukan fasilitas pembiayaan di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 menggunakan nama Julia, sementara objek jaminan disediakan oleh Rusfandi | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Julia Agustina dan Rusfandi alias Pendik dalam perkara pemberian keterangan menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia. Ketua Majelis Hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo memutus kedua terdakwa terbukti melanggar hukum, dalam sidang di ruang Garuda 1, Senin (2/2/2026).

Majelis hakim menyatakan Julia dan Rusfandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga :

Pegawai Leasing Tilap Uang Pengurusan 187 STNK senilai Rp 407 Juta

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 10 hari kurungan,” ujar Hakim Mochamad Arif saat membacakan amar putusan.

keterangan-menyesatkan-fidusia-julia-rusfandi
Permasalahan muncul ketika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran. FIF kemudian melakukan penagihan kepada Julia selaku pihak yang namanya tercantum dalam pengajuan pembiayaan.
Dalam konfirmasi penagihan, Julia mengakui bahwa dirinya hanya “dipinjam namanya” oleh Rusfandi | MMP | Totok Prastio

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara 1 tahun serta denda Rp10 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan, dan meminta agar para terdakwa tetap ditahan.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap perbuatan pidana dilakukan pada 4 Juli 2024 dan 22 Oktober 2024 di dua lokasi di wilayah Surabaya.

Baca juga :

Kreditur Sebut Pembelian Cessie Sesuai Prosedur Dihadapan Notaris

Kasus ini bermula dari modus yang dijalankan Rusfandi alias Fendik, yang menawarkan kepada Julia Agustina untuk mengajukan fasilitas pembiayaan di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 menggunakan nama Julia, sementara objek jaminan disediakan oleh Rusfandi.

Sebagai imbalan, Julia menerima uang Rp1 juta pada pengajuan pertama dan Rp7 ribu pada pengajuan kedua. Dalam proses pengajuan, Julia mengaku kepada petugas FIF bahwa sepeda motor yang dijaminkan merupakan miliknya, padahal kendaraan tersebut bukan milik Julia.

Baca juga :

Mantan Pegawai OTO Finance Kemplang Uang Costumer

Dari dua pengajuan pembiayaan itu, dana cair dengan total Rp21,6 juta. Selanjutnya, uang pinjaman tersebut ditransfer Julia kepada Rusfandi, sedangkan Julia hanya menerima bagian imbalannya.

Permasalahan muncul ketika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran. FIF kemudian melakukan penagihan kepada Julia selaku pihak yang namanya tercantum dalam pengajuan pembiayaan.

Dalam konfirmasi penagihan, Julia mengakui bahwa dirinya hanya “dipinjam namanya” oleh Rusfandi. Akibat perbuatan tersebut, FIF mengalami kerugian sekitar Rp21,6 juta.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *