Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita TerbaruHukrim

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Pasca Dibatalkan MA

735
×

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur Pasca Dibatalkan MA

Sebarkan artikel ini
kejati-jatim-eksekusi-ronald-tannur
Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) saat eksekusi terpidana Ronal Tannur di kediamannya di Pakumon City Virginia Regency E3, Surabaya, Minggu (28/10) Siang setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I dok Penkum
mediamerahputih.id I Surabaya – Terpidana kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, Minggu (27/10) siang di eksekusi Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di kediamannya di Pakumon City Virginia Regency E3, Surabaya. Kejati Jatim menangkap Ronald setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas anak eks anggota DPR Edward Tannur itu dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan terpidana memiliki 2 (dua) alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlamat di NTT, Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel. Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kab. Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur.

Baca juga:

Kejagung Tangkap 3 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Kami menerima petunjuk bahwa jaksa bisa mengeksekusi tanpa menunggu petikan putusan MA, maka segera kami eksekusi,” kata Mia saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejati Jatim Surabaya.

kejati-jatim-eksekusi-ronald-tannur
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati memberikan keterangan kepada awak media di Kejati Jatim Surabaya, Minggu (27/10) Sore I MMP I dok Penkum

Mia menjelaskan bahwa dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 338 KUHP, atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga, Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Tuntutan yang kami ajukan berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri memutuskan bebas, sehingga kami mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutus terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mia.

Baca juga:

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur dan Satu Pengacara Terjaring OTT Kejagung

Mia mengakui bahwa pihaknya sempat merasa kecewa karena putusan kasasi Mahkamah Agung tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Ronald terbukti bersalah atas dakwaan alternatif, yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Kami menuntut 12 tahun, tapi Mahkamah Agung hanya memberikan 5 tahun,” kata Mia.

Meski demikian, Mia menyatakan bahwa Kejaksaan telah menerima putusan Mahkamah Agung. “Tuntutan kami ternyata tidak bisa dibuktikan di mata majelis hakim, tapi kami berbesar hati menerimanya,” tambahnya.

Baca juga:

Para Hakim Se-Indonesia Mogok Sidang

Perlu diketahui, Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas meninggalnya Dini Sera.

Namun Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo  memutus bebas, dan Kejaksaan melakukan Kasasi.

Berjalannya waktu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi atas putusan bebas tersebut, dan akhirnya pada 23 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menahan 3 hakim tersebut, atas dugaan gratifikasi penerimaan suap dan pengacara dari Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat atas dugaan pemberi suap.

Baca juga:

Deretan Putusan Kontroversi Hakim Erintuah Damanik

Dari penangkapan tersebut, pihak Kejagung telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp.20 Milyar yang ditemukan dibeberapa tempat.

Perkembangan setelah penangkapan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, pada 24 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menangkap Zarof Ricar mantan Pejabat tinggi di Mahkamah Agung.

Zarof Ricar diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan pemufakatan jahat melakukan suap bersama-sama Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama Ronald Tannur di tingkat Kasasi.

Baca juga:

Lagi Hakim PN Surabaya Jadi Sorotan dalam Menangani Perkara

Dari penggeledahan dua tempat, di rumah Zarof Ricar di Jakarta dan di salahsatu hotel di Bali tempat menginap Zarof Ricar ditemukan uang tunai berbagai mata uang dengan total Rp. 920 miliar dan emas batangan dengan total berat 51 Kg.

Uang yang hampir 1 triliun itu diduga hasil gratifikasi semasa Zarof Ricar menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. (ton/tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *