Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

KPK Periksa Tiga Direktur dan 1 Karyawan Terkait Gratifikasi Jabatan

735
×

KPK Periksa Tiga Direktur dan 1 Karyawan Terkait Gratifikasi Jabatan

Sebarkan artikel ini

Skandal Jual-beli Jabatan Pemkab Probolinggo

Merah Putih I JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/1) telah pemeriksaan empat orang saksi terkait kasus korupsi dalam seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo 2021 dan penerimaan gratifikasi.

“Iya hari ini, Kamis (13/1) tim penyidik telah pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021 dan TPK menerima gratifikasi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (13/1/2022).

Ali menyebutkan pemeriksaan kali ini menghadirkan saksi Rudy Winarta selaku Komisaris Utama PT Dinamika Sukses Sempurna, Santoso Nugroho Direktur PT Tridian Berkawan Manunggal, Setiyo Budi Tripriyono sebagai direktur Kurnia Land dan Shilviati Novianti karyawan swasta.

“Pemeriksaan para saksi itu dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan bukan diperiksa di Mapolda Jatim seperti informasi yang beredar,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari serta suaminya yang merupakan anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mereka diduga menerima suap terkait seleksi jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo.

Ali mengungkapkan perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat. Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari Hasan Aminuddin sebagai representasi Bupati Puput Tantriana dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Dalam kasus ini, Puput dan Hasan diketahui mematok tarif Rp 20 juta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak menjadi pejabat kepala desa. Selain itu, para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

“Para calon pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp20 juta untuk menjadi Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar,” ungkap Ali.

KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem sebagai tersangka.

Awalnya, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan. Dalam pengembangan kasus itu, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Puput dan Hasan dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (ton/net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *