Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Kasus Pemalsuan Pupuk DL 100, Direktur PSUG Akui atas Perintah Pak Ali

743
×

Kasus Pemalsuan Pupuk DL 100, Direktur PSUG Akui atas Perintah Pak Ali

Sebarkan artikel ini
kasus-pemalsuan-pupuk-dl-100-ismaryono
Di dalam sidang, terdakwa Ismaryono mengakui perbuatannya dan menyebut seorang bernama Pak Ali sebagai pihak yang memerintahkannya memalsukan pupuk DL 100. Ia juga menyatakan Pak Ali menanggung seluruh biaya ekspedisi | MMP | Totok Prastyo
mediamerahputih.id | SURABAYA – Ismaryono, Direktur PT Pupuk Sentra Utama Gresik (PSUG), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/06/2025), atas dugaan pemalsuan pupuk merek DL 100 milik PT Bintang Timur Pasifik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan dua saksi dari Polairud Polda Jatim, Eko Wahyu Purnomo dan Sofyan Ariwibowo, yang melakukan penangkapan.

Saksi Eko Wahyu Purnomo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan PT Bintang Timur Pasifik terkait pemalsuan pupuk DL 100. Pada 19 Januari 2025, petugas menemukan tiga kontainer di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya. Satu kontainer berisi pupuk DL 100 palsu, dan dua lainnya berisi pupuk DoNetaone yang belum memiliki izin Kementerian Pertanian. Pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke Pontianak.

Baca juga :

Waduh Terdakwa Penimbunan Pupuk Subsidi Kepergok Keluarkan Uang segebok saat Antri Sidang

Saksi Sofyan Ariwibowo membenarkan temuan tersebut. Terdakwa Ismaryono tidak membantah keterangan saksi, namun mengklaim datang ke kantor polisi secara sukarela.

Dalam pemeriksaan, Ismaryono mengakui perbuatannya dan menyebut seorang bernama Pak Ali sebagai pihak yang memerintahkannya memalsukan pupuk DL 100. Ia juga menyatakan Pak Ali menanggung seluruh biaya ekspedisi.

kasus-pemalsuan-pupuk-dl-100-ismaryono
Dakwaan Jaksa mengungkapkan bahwa Ismaryono mendirikan PT Pupuk Sentra Utama Gresik (PSUG) pada 12 September 2024 dan mendaftarkan merek dagang DoNETAone. Karena permohonan merek dagang belum disetujui, ia memproduksi pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang yang belum terdaftar | MMP | Totok Prastyo

Terdakwa, Ismaryono mengaku pernah bekerja sebagai Kepala Pabrik di PT Bintang Timur Pasifik selama dua tahun, sehingga memiliki pengetahuan tentang proses pembuatan pupuk. Ia mengklaim pupuk DL 100 yang ia kirim sama dengan yang diproduksi di Tambang Polowijo, hanya melalui proses pelembutan kapur.

Baca juga :

Pupuk Bersubsidi Ditimbun lalu Dijual Suroso dengan Harga Mahal

Di akhir sidang, Ismaryono menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula saat Ismaryono mendirikan PT PSUG pada 12 September 2024 dan mendaftarkan merek dagang DoNETAone. Karena permohonan merek dagang belum disetujui, ia memproduksi pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang yang belum terdaftar.

Pada Januari 2025, ia menerima pesanan 50 ton pupuk DoNETAone dari Pak Ali dan menerima pembayaran awal Rp 19 juta. Ismaryono kemudian membeli pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 untuk diproses dan dikemas ulang dengan merek DoNETAone.

Baca juga :

Isu COVID-19 Meningkat, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Warga Jangan Panik dan Tetap Waspada

Pengiriman pupuk ke Pontianak dilakukan pada 14 Januari 2025. Namun, pada 19 Januari 2025, Polairud Polda Jatim mengungkap kasus ini setelah menerima laporan terkait penggunaan merek dagang DL 100 milik PT Bintang Timur Pasifik. Ditemukan 50 ton pupuk DOLOMITE merek DoNETAone dan 25 ton pupuk merek DL 100.

Merek DoNETAone tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, sehingga produk tersebut tidak memenuhi persyaratan UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Baca juga :

Imam Syafi’i Soroti Kasus Penahanan SKL Siswa Akibat Tunggakan

JPU mendakwa Ismaryono dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan terkait pemalsuan dan penyalahgunaan merek dagang yang tidak terdaftar.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *