mediamerahputih.id I SURABAYA – Poppy Ayu Silviananda Supriyadi, kasir di PT Sinar Makmur Sejati (SMS), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp 105 juta. Ketua Majelis Hakim, Taufan Mandala, dalam sidang yang berlangsung, Kamis (10/10/2024), menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kepada terdakwa.
Dalam amar putusannya, Hakim Taufan Mandala menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“Terhadap terdakwa dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” tegas Hakim Taufan dalam persidangan.
Baca juga:
Fathoni Atmadewa legal di PT Wonokoyo Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Rp 1 Miliar
Terdakwa Poppy mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan video call dari ruang Candra PN Surabaya. Ia menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan keberatan.
“Terima kasih Yang Mulia, saya terima putusannya,” ucap Poppy usai mendengar putusan hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. JPU Estik Dilla Rahmawati, yang hadir dalam persidangan, juga menyatakan menerima putusan tersebut.
Baca juga:
Bos PT Barokah Sejahtera Sentosa Terseret Kasus Penggelapan 12 Miliar
Kasus ini bermula ketika Poppy, yang bekerja sebagai kasir di PT SMS, diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 105 juta. Tindakannya terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal dan menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan.
Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Poppy Ayu Silviananda Supriyadi, yang bekerja sebagai kasir di PT Sinar Makmur Sejati dari November 2018 hingga Oktober 2019, memiliki tugas untuk menerima dan mencatat setoran uang dari sales, menyetorkannya ke rekening perusahaan, serta mengurus pembayaran berbagai kewajiban seperti pajak dan gaji karyawan.
Baca juga:
Bos PT SBE Terdakwa Penggelapan Modal Tambang Batu Bara Rp 17,3 Miliar
Tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa bermula saat ia menerima setoran dari sales setiap sore hari, mencocokkannya dengan dokumen, dan menyimpan uang tersebut sebelum menyetorkannya ke bank keesokan harinya. Namun, pada suatu waktu ditemukan selisih kas besar sebesar Rp 105.474.750, dan meskipun sebagian dari selisih tersebut ditemukan, sisa yang belum ditemukan mencapai Rp 65.559.529.
Atas perbuatannya, PT Sinar Makmur Sejati mengalami kerugian sebesar Rp 105.224.450, dan terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.(tio)