Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
BeritaPeristiwa

Kadishub Surabaya Minta Warga Berani Melapor Jika Tak Diberi Karcis

2199
×

Kadishub Surabaya Minta Warga Berani Melapor Jika Tak Diberi Karcis

Sebarkan artikel ini

gerakan minta karcis parkir

jukir-nakal-tarik-retribusi-melebihi-ketentuan
mediamerahputih.id I Surabaya – Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Surabaya minta warga berani melapor jika tidak diberi karcis oleh juru parkir (jukir) saat menggunakan jasa parkir kendaraan. Sehingga ia berharap masyarakat mengikuti imbauan Wali Kota Eri Cahyadi kalau tidak dikasih karcis, tidak usah bayar. Selain itu juga turut mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor parkir Kota Surabaya.

 

Hal itu Kadishub Tundjung Iswandaru ungkapan saat menggelar sosialisasi gerakan minta karcis parkir kepada pengguna jasa parkir kendaraan roda empat dan roda dua di kawasan Taman Bungkul, Kota Surabaya, Kamis (10/8/2023).

kadishub-surabaya-minta-warga-berani-melapor

Dalam sosialisasi itu, pihaknya, atau petugas Dishub Surabaya tak hanya menyasar kepada pengguna jasa parkir. Melainkan juga kepada juru parkir (parkir) yang berada di kawasan Taman Bungkul. Selain sosialisasi, di kesempatan itu petugas turut membagikan sejumlah helm gratis kepada pengguna jasa parkir.

Baca juga:

Ayo! Warga Surabaya Jangan Bayar Parkir Kalau Tidak Diberi Karcis

Demo Buruh 10 Agustus, Tuntut Cabut UU Ciptaker Hingga UU IKN

 

Tundjung Iswandaru berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat mengikuti imbauan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar selalu meminta karcis parkir. Upaya ini diharapkan pula dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya melalui retribusi parkir.

 

“Harapannya masyarakat juga mengikuti imbauan Pak Wali Kota, kalau tidak dikasih karcis, tidak usah bayar. Jadi sama-sama mengamankan PAD-nya Kota Surabaya,” kata Tundjung ditemui di sela kegiatan sosialisasi di Taman Bungkul Surabaya.

 

Meski demikian, Tundjung juga menyatakan, bahwa pihaknya getol melakukan sosialisasi terkait dengan karcis parkir. Sosialisasi tak hanya menyasar kepada para juru parkir, tetapi juga kantong-kantong parkir yang berada di tepi jalan Surabaya.

Baca juga:

Risiko Obesitas, Dinkes Surabaya Catat Ada 153.476 Warga

 

“Terutama kepada pengguna jasa parkir, kita sampaikan, sampean (anda) kalau parkir minta karcisnya, kalau tidak dikasih tidak usah dibayar. Harapannya juga orang tidak segan untuk meminta karcis parkir,” terangnya.

 

Namun demikian, apabila pengguna jasa parkir sudah meminta karcis namun tetap tidak diberi, Tundjung juga mengimbau agar segera melapor. Laporan pengaduan soal parkir bisa dilakukan melalui Command Center 112 (CC 112) atau hotline di nomor Whatsapp 081-802-626-112.

 

“Silahkan laporkan, nanti kita lakukan penindakan di lapangan. Begitu menemui, laporkan, difoto karcis, kalau bisa difoto lokasi dan Jukirnya. Sesuai yang disampaikan Pak Wali, langsung dilaporkan ke hotline,” ujar dia.

Baca juga:

PT Kairos Logam Makmur Beli Selongsong Peluru Bekas

 

Menurut dia, penindakan tak hanya dilakukan kepada Jukir nakal yang enggan memberi karcis. Namun, juga dilakukannya kepada jukir yang meminta uang retribusi parkir melebihi harga yang tertera di karcis. “Kalau tanggal (karcis) kadaluarsa, juga bisa dilaporkan,” tandasnya.

 

Ia menyebut, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali melakukan penindakan kepada jukir nakal. Penindakan dilakukan mulai dari pemberian sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencopotan kepada Jukir.

 

“Ada beberapa yang sudah kita tegur, peringatan. Kayak di BPJS, rumah sakit Siloam itu (jukir) dicopot. Kemarin juga ada peneguran lagi (kepada Jukir) di Jalan Indragiri,” imbuh dia.

Baca juga:

Askonas Soroti Proyek Pengadaan Langsung di Pamekasan Tak Transparan

 

Tundjung juga mengungkapkan, bahwa saat ini terdapat sekitar 1.300 titik parkir tepi jalan yang berada di bawah pengelolaan Dishub Surabaya. Titik-titik parkir tersebut, lokasinya tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya.

 

“Ada sekitar 1.300 lokasi titik parkir tepi jalan. Jadi sepanjang jalan (tepi jalan umum) ada parkir, tidak ada rambu larangan P, berarti itu resmi. Tetapi kalau di kawasan perumahan, milik aset pengembang, itu bukan dari kami,” jelas Tundjung mengakhiri. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *