mediamerahputih.id I SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mendakwa Rizkya Tri Putra Angkasa, Pasal 170 KUHP dalam kasus pengeroyokan atau tindak kekerasan. Dijeratnya Rizkya ini setelah menganiaya dua anggota Satpol PP Surabaya saat berunjuk rasa di Jalan Ahmad Yani akhir tahun lalu.
Perkara ini kemudian menjadi sorotan media lantaran penerapan Pasal 170 KUHP yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menetapkan 1 (satu) orang terdakwa. Biasanya pasal ini menyatakan unsur mengharuskan adanya kekerasan bersama-sama mengingat korbanya ada 2 orang anggota Satpol PP Surabaya.
Baca juga:
Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya
JPU Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menjelaskan, aksi unjuk rasa yang diikuti Rizkya sempat memacetkan jalan tersebut. Abdul Muid anggota Satpol PP Surabaya meminta massa aksi untuk memberi akses jalan kepada pengendara. Namun, Rizkya merasa Muid menegur para pengunjukrasa dengan nada membentak.

Tak terima dengan perkataan Muid, Rizkya lalu memukul kepala dan menendang anggota Satpol PP tersebut. Tareq Aziz, anggota Satpol PP lain berusaha menyelamatkan Muid dengan menarik lengan tangan rekannya tersebut.
Baca juga:
Proses Hukum Penabrak Petugas Satpol PP Surabaya Diduga Mabuk Terus Berlanjut
Namun, Tareq justru terdorong massa hingga terjatuh dan terinjak-injak. “Berselang 10 menit, Abdul Muid dan Tareq Aziz dilarikan ke RSUD dokter Soewandhie,” ungkap jaksa Dewi dalam surat dakwaannya.
Keberatan dengan dakwaan jaksa, tim pengacara Rizkya mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi terdakwa ditolak Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal.
Pengacara Rizkya, Habibus Salihin mengatakan, jaksa mendakwa Rizkya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Menurut dia, seharusnya pelakunya lebih dari satu orang, tetapi yang diadili hanya Rizkya saja.
Baca juga:
Pegi Setiawan Menang Gugatan Praperadilan, Kapolri Angkat Suara
“Kami menilai dakwaan JPU Kabur,” kata Habibus selepas sidang di PN Surabaya. Senin (10/07/2024).
Selain itu, Habibus mengklaim Rizkya tidak pernah memukul atau menendang korban. Melainkan hanya mendorong saja. Sebab, ketika itu situasi unjuk rasa memanas dan diperkeruh dengan perbuatan korban yang mengeluarkan kata-kata bernada mengolok-olok.
“Ada peran korban bisa membuat orang marah, emosi. Apalagi dalam kondisi panas, korban mengolok-olok sehingga memancing emosi terdawa,” ungkap Habibus.(tio)