Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Gudang Sepatu League di Grand City Dibobol Karyawannya

1611
×

Gudang Sepatu League di Grand City Dibobol Karyawannya

Sebarkan artikel ini
Iman Syahroni dan Mas Bagus Farid Juneiddy menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (9/2) terkait perkara pencurian gudang sepatu League di Grand City Mall. keduanya merupakan karyawan dari toko sepatu League milik PT Berca Sportindo I MMP I Totok.
Iman Syahroni dan Mas Bagus Farid Juneiddy menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (9/2) terkait perkara pencurian gudang sepatu League di Grand City Mall. keduanya merupakan karyawan dari toko sepatu League milik PT Berca Sportindo I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Dua Karyawan PT Berca Sportindo, Iman Syahroni dan Mas Bagus Farid Juneiddy diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/2/2023), lantaran keduanya didakwa terkait pencurian sepatu di gudang sepatu toko League, lantai 7A Grand City Mall Jalan Walikota Mustajab, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi yakni, Suyitno selaku Kepala Gudang, Indri selaku Manager Sale dan rekannya. Pada sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Toni Wijaya .

Dalam keterangan saksi Indri menjelaskan, adanya kehilangan barang sepatu, berawal saat ia melihat petugas parkir memakai sepatu dari produk perusahaanya, kemudian ia bertanya berapa harga sepatu dan belinya di mana.

Lalu tukang parkir tersebut, bilang harga Rp. 240 ribu, namun bisa dinego yang akhirnya membelinya seharga Rp180 ribu, berdasarkan keterangan itu yang mereka belinya di daerah Wedoro Sidoarjo.

Berdasarkan infomasi tersebut, Indri mendatangi lokasi tempat sepatu diperoleh, namun di derah Wedoro tidak menemukan sepatu yang dimaksud. Setelahnya menyusuri jalan ia kemudian nenemukan toko dan sempat melihat beberapa sepatu milik perusahaan yang dipajang.

“Besoknya, saya berkodinasi dengan tim dan security dengan memangil semua pegawai di gudang dan hasilnya terdakwa Iman mengakui telah mengambil sepatu di gudang yang dibantu oleh terdakwa Farid merupakan sopir di gudang,” terang Indri

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat perbuatan para terdakwa.” Bersarkan informasi sekitar 152 pasang sepatu yang hilang dengan totol sekitar Rp59 jutaan.

“Ini cuma estimasi aja Yang Mulia,” beber perempuan bekerudung hitam dihadapan Majelis Hakim.

Sementara Suyitno mengatakan, bahwa merasa kaget, dengan perbuatan yang dilakuan oleh para terdakwa.

“Apakah di gudang tersebut ada CCTVnya, dan bagaimana cara terdakwa mengambil sepatu,” tanya Majelis hakim.

Suyitno menerangakan, bahwa di gudang tidak ada CCTV, para terdakwa mengambil saat keadaan sepi di waktu jam kerja.

Lantas, Hakim Toni menghimbau, agar memperbaiki sistem keamaan dengan memasang CCTV di gudang.

Berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa Iman Syahroni bin Mukadi dan Mas Bagus Farid Juneiddy Bin Dedy Widodo, telah mengambil beberapa sepatu di gudang sepatu toko LEAGUE lantai 7A Grand City Mall Jalan Walikota Mustajab No. 1 Surabaya dan menjual sepatu-sepatu yang berhasil diambil tersebut tanpa menggunakan kwitansi dan tanda terima sama sekali.

Akibat perbuatan para terdakwa PT BERCA Sportindo mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 59.817.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(tok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *