Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

KPK Segera Sidangkan Tersangka Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim

315
×

KPK Segera Sidangkan Tersangka Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim

Sebarkan artikel ini
Konpers KPK terkait pengungkapan kasus suap pengelolaan dana hibah DPRD Jatim melalui Pokmas. KPK dalam waktu dekat akan menyidangkan dua tersangka penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak I dok.
Konpers KPK terkait pengungkapan kasus suap pengelolaan dana hibah DPRD Jatim melalui Pokmas. KPK dalam waktu dekat akan menyidangkan dua tersangka penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak I dok.

mediamerahputih.id I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan dua tersangka penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak terkait pengelolaan dana hibah DPRD Jatim.

Kedua penyuap Sahat Tua Simanjuntak itu, adalah Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Berkas penyidikan tersebut juga sudah diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini (10/2), telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan Tersangka Abdul Hamid dkk sebagai pihak pemberi suap untuk Tersangka Sahat Tua P Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim, red)  dkk dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa,” kata Kabag Pemberitaaan KPK, Ali Fikri dari keterangan tertulisnya, Jumat (10/2/2023).

Ali menambahkan, Tim Jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan. Penahanan masih tetap dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari 2023 sampai 1 Maret 2023.

“Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya. Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan tim jaksa,” ujarnya.

Tak pandang bulu

Ketua KPK Firli Bahuri mengeklaim lembaga antirasuah bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. “KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja pada kami di KPK. Dan perlu diingat KPK tidak akan tersangkakan seseorang kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” tegas Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Sebelumnya Firli mengingatkan, tugas dan kerja KPK berdasar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002. Merujut pada UU tersebut maka KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang pelaksanaan tugas serta wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

“KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” ucapnya.

Dalam mengusut kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat, Tua Simandjuntak, kemudian menetapkan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai Koordinator Lapangan Pokmas.

Drama perkara ini, KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah. Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ton/dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *