mediamerahputih.id – Terdakwa Rinaldi Syamsudin dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun. Terdakwa yang merupakan seorang Supervisor ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan jabatan yakni mengelapkan 29 unit genset milik PT Tower Bersama Regional Jatim mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, bahwa kejadian itu, terjadi pada Maret 2021 hingga Agustus 2023 di kantor PT Tower Bersama Regional Jatim di Jalan Opak Nomor 32 Wonokromo Surabaya. Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Baca juga:
Pengedar Pil Double L sebanyak 1.068 Butir Dihukum 10 Bulan Penjara
Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian karena mendapatkan upah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP.
Pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap terdakwa Rinaldi Syamsudin karyawan sebagai Operator Maintenance Executive Section Head ( Supervisor) yang digaji sebesar Rp 13 juta. Kemudian ia bertugas menjalankan operasional dan maintenance (perawatan) aset tower agar berfungsi dengan baik di wilayah Jatim dengan aset berupa mesin genset listrik I MMP I Totok Prastyo
“Mengadili, terdakwa terbukti bersalah dengan tuntutan selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara,”kata Farida di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(25/01/2024).
Baca juga:
Imam Rojiki Gelapkan Uang Setoran Pengelohan Darah PMI Surabaya Senilai Rp 958 Juta
Atas tuntutan tersebut ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (Pledoi).
Untuk diketahui perkara ini bermula adanya penggelapan 29 unit genset hilang milik PT. Tower Bersama Regional Jawa Timur. Sedangkan terdakwa bekerja di PT Tower Bersama Regional Jatim sejak Tahun 2010 hingga 1 Maret 2013.
Sebagai Operator Maintenance Executive Section Head ( Supervisor) dengan gaji sebesar Rp 13 juta. Sedangkan tugasnya menjalankan operasional dan maintenance (perawatan) aset tower agar berfungsi dengan baik di wilayah Jatim dengan aset berupa mesin genset listrik.
Baca juga:
Apakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!
Selanjutnya, PT Tower Bersama melakukan audit terhadap genset-genset listrik di regional Jatim dan ditemukan 3 unit genset listrik hilang. Nah, ketahuannya itu ketika saksi Edi Purwanto selaku Regional Operator Manager Jatim bersama tim audit internal melakukan audit menyeluruh di Jatim dan menemukan 12 unit permanen generator set yang hilang di daerah Banyuwangi, Bojonegoro, Kediri, Mojokerto, Lajang, Jember, Madiun, Lamongan, Probolinggo, Pasuruan, Tuban, Situbondo dan Ngawi.
Baca juga:
Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI
Namun, setelah mendapatkan hasil dari tim audit internal bersama PT Tekno Infrastruktur Sukses mitra PT Tower Bersama ternyata ada 17 unit permanen yang tidak ada lokasi. Sehingga jumlah genset yang hilang totalnya 29 unit genset,
Akibat perbuatan terdakwa PT. Tower Bersama mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 Miliar dan harus membeli genset baru dengan harga per unitnya sekitar Rp 100 juta.(tio)