Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI

Gandeng BPKN RI, YLPK Jatim Buka Posko Pengaduan Kasus Anak Meninggal Dampak Konsumsi Obat Sirup

316
×

Gandeng BPKN RI, YLPK Jatim Buka Posko Pengaduan Kasus Anak Meninggal Dampak Konsumsi Obat Sirup

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id I SURABAYA- Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim membuka posko pengaduan bagi keluarga anak korban meninggal seiring merebaknya gangguan ginjal akut atau atau Acute Kidney Injury (AKI) akibat mengkonsumsi obat sirup.

Pengaduan ini dibuka salah satunya untuk menindak lanjuti adanya temuan obat sirup yang diidentifikasikan mengandung sejumlah senyawa kimia Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG).

Selain itu, Posko pengaduan YLPK Jatim ini dibuka atas kerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI yakni pengaduan dibuka mulai tanggal 4-30 November 2022.

Pengaduan dapat disampaikan via telepon 031-99003334 (pada jam kerja), What’s App 081333424242, An. Sekretaris YLPK Jawa Timur, Mukharrom HK, SH. MH dan email: [email protected] atau klik website www.ylpkjatim.or.id.

“Setiap pengaduan masyarakat diharapkan disampaikan dengan melampirkan identitas atau data anak korban yang meninggal, KTP orang tua, dan bukti-bukti pendukung lainnya, seperti botol bekas obat atau bekas kemasan obat yang dikonsumsi atau dibeli,” kata Ketua YLPK Jatim, Muhammad Said Sutomo berdasarkan rilis tertulisnya Jumat (04/11/2022).

Said mengatakan bila ada, pengadu juga bisa melampirkan pula surat-surat atau resep dokter atau rumah sakit yang pernah memeriksa atau merawat anak yang menjadi korban, sekaligus bukti struk pembelian obat dan lain-lain.

Said turut menyebut bahwa BPKN RI akan merekomendasikan anak-anak yang meninggal karena disebabkan gangguan ginjal akut agar mendapatkan perhatian dari pemerintah berupa santunan. Hal ini menurutnya sesuai dengan amanah tugas dan fungsi BPKN RI.

“Iya peran itu telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Pasal 33 dan Pasal 34,” tandasnya. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *