Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Dua Pengacara Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Manipulasi Tagihan Utang

858
×

Dua Pengacara Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Manipulasi Tagihan Utang

Sebarkan artikel ini
dua-pengacara-kasus-manipulasi-tagihan-utang
Dua pengacara, Indra Ari Murto dan Riansyah dituntut hukuman 2 tahun penjara atas tuduhan manipulasi tagihan yang tidak sesuai dengan fakta penundaan PKPU I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Dua pengacara, Indra Ari Murto dan Riansyah, menjalani masalah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuduhan manipulasi tagihan yang tidak sesuai dengan fakta dalam proses pengajuan surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Hitakara. Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim, Uyab Dilla, menuntut keduanya dengan hukuman dua tahun penjara.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut tengah berfokus pada tuduhan penggelembungan utang sebesar Rp 1,5 miliar yang tidak sesuai dengan fakta. Sebelumnya, pengacara Viktor Bachtiar juga diadili dalam kasus yang sama dan menerima vonis Ontslag setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 2 tahun penjara.

Baca juga:

PT Hitakara Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi

Dalam amar dakwaan, PT Hitakara, perusahaan yang bergerak di bidang real estate dan mengoperasikan Hotel Tijili Benoa dengan 270 kamar, disebutkan telah menjalin kerja sama dengan tiga individu, yakni Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto.

“Ketiganya terlibat dalam perjanjian bagi hasil dengan PT Tiga Sekawan Benoa, selaku pengelola hotel, untuk 60 kamar dari total kapasitas hotel tersebut,” jelas amar dakwaan.

dua-pengacara-kasus-manipulasi-tagihan-utang

Sistem bagi hasil menggunakan rumusan total pendapatan hotel tiap tahun dikurangi total pendapatan pengelolaan unit hotel, lalu dikurangi total pengeluaran non-operasional hotel. Dari angka yang diperoleh, 10 persen diserahkan kepada Linda Herman dan rekan-rekannya.

Baca juga:

Quo Vadis Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU

Namun, Linda mengaku tidak pernah menerima pendapatan bagi hasil dari pengelolaan Hotel Tijili Benoa sejak tahun keempat hotel tersebut mulai beroperasi. Viktor Bachtiar dan dua rekan sejawatnya kemudian diberi kuasa oleh Linda dan melakukan upaya PKPU.

“Para terdakwa tidak mengikuti rumusan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian bagi hasil antara penyewa dan pengelola. Viktor Sukarno Bachtiar menghitung dengan caranya sendiri, yaitu menggunakan perhitungan Return on Investment (ROI) untuk tahun keempat (2019), tahun kelima (2020), tahun keenam (2021), dan tahun ketujuh (2022), yaitu sebesar 10% secara flat,” tulis amar dakwaan.

Baca juga:

Diduga Langgar Aturan, Lurah Perak Barat Lakukan Pemecahan Paket Dakel

Penggunaan rumus ROI membuat tagihan menggelembung. Linda Herman tercatat dalam PKPU dengan utang Rp 458 juta, tetapi hasil audit menunjukkan hanya Rp 9,9 juta. Tina tercatat Rp 553 juta dengan audit Rp 11 juta, dan Nofian Budianto Rp 543 juta dengan audit Rp 11 juta.

Sementara Abdul Salam, pengacara Indra dan Riansyah, mengatakan bahwa, tuntutan dua tahun terlalu berat, karena yang melakukan perhitungan adalah Viktor Sukarno Bachtiar. Sementara dua kliennya hanya turut serta. Meskipun demikian, Viktor mencantumkan nilai tagihan bukan sembarangan, yaitu menggunakan rumus ROI.

Baca juga:

Kejari Surabaya Dikabarkan Eksekusi 2 Kurator Kasus Penggelembungan Tagihan Kreditur

“Sistem ROI digunakan karena Viktor berulang kali meminta laporan keuangan hingga dua kali somasi, namun PT Hitakara tidak memenuhi permintaan tersebut,” ujarnya. Selasa (11/09/2024) sore.

Abdul Salam menyatakan akan mengajukan pledoi untuk membatalkan tuntutan dua tahun. PT Hitakara, melalui pengacaranya, R Primaditya Wirasandi, mengaku kecewa dengan putusan pailit dan vonis Ontslag Viktor. Dia memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga:

PT Hitakara Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga Diperkuat Putusan Kasasi

Menurut pandangan Prof. Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Ahli Kepailitan, undang-undang mengatur prinsip Corrective Justice, yaitu keadilan untuk mengoreksi kesalahan. Prinsip ini juga diterapkan dalam PKPU dan kepailitan, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.

dua-pengacara-kasus-manipulasi-tagihan-utang
Dalam amar dakwaan, PT Hitakara, perusahaan yang bergerak di bidang real estate dan mengoperasikan Hotel Tijili Benoa dengan 270 kamar, disebutkan telah menjalin kerja sama dengan tiga individu, yakni Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto I MMP I Totok Prastyo

Sebagai contoh, ketika seseorang mengajukan piutang namun dibantah oleh debitur, debitur dapat mengajukan keberatan kepada hakim pengawas. Pada akhirnya, hakim pengawas akan memutuskan dan mengeluarkan penetapan.

Baca juga:

Kejati Jatim Amankan Dokumen Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI

“Jika penetapan tersebut menyatakan bahwa hutang debitur sah, maka hutang tersebut diakui sebagai hutang yang sah,” katanya.

Prof. Hadi Subhan juga menjelaskan bahwa dalam kasus penggelembungan tagihan (mark up), penting untuk diingat bahwa proses pencocokan hutang dipimpin langsung oleh hakim pengawas melalui tahapan yang ketat, mulai dari praverifikasi, rapat verifikasi, hingga dikeluarkannya Daftar Piutang Tetap (DPT).

“Dokumen DPT ini kemudian menjadi dokumen pengadilan yang harus dipertimbangkan sebagai fakta hukum utama dalam memutuskan perkara,” tandas Prof Hadi. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *