mediamerahputih.id | LAMONGAN – Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, menegaskan bahwa pengembang perumahan wajib mengurus izin terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. Pola sebaliknya, yaitu membangun baru mengurus izin, dinilai sebagai pelanggaran aturan yang tidak boleh dibiarkan.
“Itu salah dan melanggar aturan. Jangan dibalik. Jangan ada bangunan berdiri dulu, baru belakangan mengurus izin,” tegas Freddy dalam saat memanggil pihak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Baca juga :
Rapat yang dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) itu digelar menanggapi maraknya rumor dan laporan masyarakat soal praktik pembangunan yang diduga melanggar aturan.

Freddy meminta dinas-dinas terkait lebih berhati-hati dan ketat dalam menerbitkan izin, khususnya untuk proyek yang lahannya belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sah, menabrak lahan hijau, melanggar tata ruang, atau belum memiliki izin siteplan. Pelanggaran semacam itu, menurutnya, berimplikasi serius terhadap lingkungan dan ketahanan pangan.
Baca juga :
JPU KPK Tuntut Sahat Wakil Ketua DPRD Jatim 12 tahun Penjara
“Jika tanahnya saja belum ber-AJB, dinas terkait tidak boleh mengeluarkan izin. Jadi bagaimana bisa pembangunan dimulai? Jangan sampai masyarakat pemilik tanah justru jadi korban,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar dinas waspada terhadap indikasi praktik permainan lahan oleh oknum tertentu. Kendati demikian, Freddy menegaskan bahwa dinas juga harus adil dan membantu pengembang yang telah memenuhi semua persyaratan.
Baca juga :
Terbukti Suap Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara
“Kalau berkasnya sudah memenuhi peraturan dan tahapan proses sudah dijalankan, wajib bagi Dinas untuk membantu sesuai regulasi, jangan direpot-repotkan,” tegasnya.
Penegasan ini semakin krusial mengingat Lamongan telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. DPRD berkomitmen untuk mengawal implementasi peraturan tersebut dan memastikan pemerintah daerah bertindak transparan serta melindungi hak-hak masyarakat.
Baca juga :
Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta
RDP ini sendiri digelar menyusul laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele dan rumor masyarakat mengenai sejumlah pengembang, salah satunya Grand Zamzam Residence, yang diduga melakukan pembangunan sebelum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). DPRD menduga praktik serupa mungkin juga dilakukan oleh pengembang lain di Lamongan.(ipg)





