Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Dominikus Tuding Atasan, Pengacara Mia Santoso Tegaskan Barang Milik RS

3643
×

Dominikus Tuding Atasan, Pengacara Mia Santoso Tegaskan Barang Milik RS

Sebarkan artikel ini

Kasus Miras Ilegal

dominikus-tuding-mia-santoso-pengacara-milik-rs
Pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa, Dominikus Dian Djatmiko, yang diwakili oleh Adhan Sidqon, dalam sidang lanjutan perkara penjualan dan penimbunan minuman keras (miras) dengan pita cukai palsu, yang digelar pada Senin (26/05), menyatakan bahwa Mia Santoso sebagai pemilik dan pemegang saham PT Prima Global Beverindo (PGB) telah memberikan perintah langsung kepada terdakwa untuk mengelola gudang penyimpanan miras ilegal di Surabaya dan Gresik I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjutan perkara penjualan dan penimbunan minuman keras (miras) dengan pita cukai palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (26/05/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa, Dominikus Dian Djatmiko, yang diwakili oleh Adhan Sidqon.

Dalam pledoinya, Adhan menegaskan bahwa tindakan kliennya dilakukan atas perintah langsung dari Mia Santoso, yang disebut sebagai pemilik dan pemegang saham PT Prima Global Beverindo (PGB). Mia juga diketahui merupakan pihak yang menunjuk terdakwa untuk mengelola gudang penyimpanan miras ilegal. Selain itu, Direktur perusahaan, Sisco Adji Joyo Binangun, juga disebut berperan dalam pemberian perintah tersebut.

Baca juga :

Mia Santoso Klarifikasi Hak Jawab Terkait Isu Melarikan Diri ke Jepang dalam Kasus Dugaan Peredaran Miras Ilegal

“Perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah langsung dari atasan dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak apabila klien kami sepenuhnya dibebankan tanggung jawab pidana,” ujar Adhan usai sidang.

Adhan juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika, yang menyebut bahwa Dominikus bukanlah karyawan perusahaan tersebut, dan Mia tidak melarikan diri, melainkan tengah menjalani pengobatan kanker paru-paru stadium 4 di Jepang.

Baca juga :

Usai Pesta Miras di Paradise Club Pengemudi Mabuk Tabrak Mobil dan Warung di Kedungdoro 2 Tewas

Menanggapi hal tersebut, Adhan menyatakan enggan berkomentar terkait kondisi kesehatan Mia. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Direktur Sisco Adji Joyo Binangun, Mia adalah pemilik perusahaan dan Dominikus merupakan karyawan serabutan yang ditugasi untuk mengelola gudang.

dominikus-tuding-mia-santoso-pengacara-milik-rs

“Penetapan Mia Santoso sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dilakukan oleh penyidik Bea Cukai. Informasi yang kami peroleh, bahkan sudah ada penyekalan terhadap dirinya,” tegas Adhan.

Sementara itu, kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika, menampik bahwa kliennya adalah pemilik barang di lokasi-lokasi tersebut. Dwi mengungkapkan bahwa pemilik barang tersebut berinisial RS dan mengklaim bahwa Mia Santoso telah memberikan semua datanya kepada pihak penyidik Bea Cukai.

Baca juga :

Putusan MA Yang Non Executable

Dwi juga menegaskan bahwa terdakwa Dominikus, yang dikenakan Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, tidak tercatat sebagai pegawai di perusahaan yang berlokasi di Jalan Dukuh Kupang.

“PT PGB tidak pernah memiliki pegawai yang bernama Dominikus, dan hal ini telah dijelaskan oleh Direktur PT PGB, Adji, saat bersaksi dalam persidangan,” imbuhnya.

Dwi menambahkan bahwa kliennya, Mia Santoso, saat ini berada di Jepang untuk menjalani perawatan kanker paru-paru stadium 4. Ia menegaskan bahwa keberadaan Mia di luar negeri bukanlah upaya untuk melarikan diri, melainkan untuk mendapatkan perawatan intensif yang telah dijalaninya sejak September 2024. Meskipun berada di luar negeri, Mia menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan melalui panggilan jarak jauh.

Baca juga :

Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Mia bersedia memberikan kesaksian melalui video call di persidangan jika diberikan kesempatan,” terang Dwi dikonfirmasi via What’s app

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dominikus didakwa mengelola dan menyimpan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di beberapa gudang milik Mia Santoso di Surabaya dan Gresik. Salah satu peristiwa penangkapan terjadi saat Dominikus memindahkan 24 karton (330 botol) miras tanpa cukai dari Gudang Maspion Romokalisari ke Ruko Sukomanunggal, dan tertangkap oleh tim Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dari pengembangan penyidikan, petugas menemukan gudang-gudang lainnya yang juga menyimpan ribuan botol miras ilegal dan ribuan keping pita cukai palsu. Atas perbuatannya, Dominikus didakwa melanggar Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :

Ini Alasannya! Peredaran Miras di Surabaya Gencar Diawasi

JPU menuntut terdakwa Dominikus dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp85.134.730.760. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda atau penghasilan terdakwa akan disita untuk mengganti denda, dengan subsider enam bulan kurungan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *