Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Pendidikan

Dispendik Blitar Bantah Tuduhan Pembelian Buku Ilegal dari Dana BOS 2025

37
×

Dispendik Blitar Bantah Tuduhan Pembelian Buku Ilegal dari Dana BOS 2025

Sebarkan artikel ini
Dispendik-blitar-buku-ilegal-dana-bos-2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar membantah keras isu penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 untuk pembelian buku yang tidak memiliki kelayakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) I MMP I Ilustrasi Dana BOS
mediamerahputih.id I BLITAR – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar menyangkal tuduhan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 untuk pembelian buku yang tidak memiliki kelayakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyangkalan ini sekaligus menepis anggapan dari Forum Pendidikan Blitar (FPB) yang menuding adanya penjualan buku-buku ilegal tanpa Surat Keputusan (SK) kelayakan dari kementerian.

Kepala Dispendik Kabupaten Blitar, Agus Santoso, menyatakan bahwa pihaknya dalam pengadaan buku selalu mengacu pada mekanisme dan pedoman yang berlaku, yang telah disosialisasikan sejak awal kepada lembaga sekolah. Ia menjelaskan bahwa buku yang dibeli untuk pengayaan perpustakaan wajib tercatat dalam Sistem Informasi Buku Indonesia (SIBI). Setiap perencanaan atau usulan pembelian berpatokan pada SIBI tersebut.

Baca juga :

2 Pelaku Pemerasan Kadispendik Jatim Ditangkap

“Setiap usulan diverifikasi oleh Dinas. Jika ada usulan yang tidak sesuai dengan patokan dan kriteria dalam SIBI, maka kami tolak. Hal itu sudah kami sosialisasikan ke sekolah-sekolah,” kata Agus saat dihubungi mediamerahputih.id, Rabu (10/9) sore.

Dispendik-blitar-buku-ilegal-dana-bos-2025
Kepada media merah putih Kepala Dispendik Kabupaten Blitar, Agus Santoso menjelaskan hingga saat ini beberapa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Blitar telah melaksanakan pengadaan buku dengan mekanisme SIBI yang sudah melalui proses verifikasi. Namun, ia mengakui masih ada sekolah SD yang belum mengajukan usulan pembelian buku. Untuk tingkat SMP, Agus menyatakan belum ada realisasi pembelian buku karena proses verifikasi masih berlangsung I MMP I Ilustrasi I Dana BOS

Agus menambahkan bahwa hingga saat ini, beberapa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Blitar telah melaksanakan pembelian buku melalui mekanisme SIBI yang telah diverifikasi. Namun, ia tidak membantah bahwa masih ada sekolah SD yang belum mengajukan usulan pembelian buku.

Baca juga :

LPA Jatim Sebut Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

“Bahkan untuk sekolah menengah pertama (SMP), belum ada realisasi pembelian buku karena masih dalam proses verifikasi. Sehingga, tuduhan adanya pembelian buku ilegal tidak benar; prosesnya saja belum selesai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2025, 10 persen dana BOS dapat digunakan untuk pengayaan perpustakaan dengan syarat buku yang dibeli wajib tercatat dalam SIBI. Jika tidak, pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akan ditolak.

Baca juga :

Kisah 4 Anak Surabaya Putus Sekolah Akhirnya dapat Bantuan Pemkot

Menurut Agus, mekanisme yang diterapkan cukup ketat. Sekolah harus mengajukan daftar buku, yang kemudian diverifikasi oleh petugas, baru bisa diproses. “Kami sudah menginstruksikan agar kepala sekolah jangan membeli buku dulu jika judulnya tidak masuk dalam SIBI. Itu aturannya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Dispendik Kabupaten Blitar terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika ada bukti pelanggaran, pihaknya siap menindaklanjuti sesuai aturan. Dengan mekanisme dan aturan yang jelas, Agus yakin dana BOS 2025 di Kabupaten Blitar dikelola sesuai prosedur yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga :

Kantor Dinas PUPR Digeledah Kejari Kabupaten Blitar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Rp 4,9 Miliar

Sebelumnya, Ketua FPB, Zainul Ichwan, menemukan di beberapa sekolah SD di Blitar adanya penjualan buku-buku yang dinilai ilegal, yang terjadi di hampir semua sekolah di daerah tersebut.

“Padahal, berdasarkan aturan Juknis atau peraturan menteri pendidikan, buku pendidikan teks dan nonteks yang dibeli dari dana BOS/BOP harus telah lulus penilaian dan ditetapkan kelayakannya oleh kementerian, serta Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditetapkan oleh SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP),” kata Zainul.

Baca juga :

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka MB dalam Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

FPB menghimbau kepala sekolah SD dan Dispendik Kabupaten Blitar untuk membelanjakan dana yang diperoleh dari uang negara atau pemerintah sesuai peraturan yang berlaku, serta menghindari pembelian buku ilegal yang didorong oleh motif mencari keuntungan.

“Kami juga akan mengecek informasi ini lebih lanjut dan bertanya kepada pejabat Dispendik Kabupaten Blitar, apakah pembelian buku ilegal ini atas perintah atau atas sepengetahuan para pejabat dinas pendidikan,” tegasnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *