Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Della Tertangkap Basah Selingkuh di Kamar Hotel Bareng Anggota Polri

1238
×

Della Tertangkap Basah Selingkuh di Kamar Hotel Bareng Anggota Polri

Sebarkan artikel ini
della-tertangkap-basah-selingkuh-oleh-suaminya
, Serda Z. Manurung, anggota Denpom Garnisun Surabaya usai mengikuti sidang perkara dugaan perselingkuhan istrinya dengan rekan kerjanya anggota Satlantas Polresta Sidoarjo di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/5) I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I Insiden yang melibatkan Bripka Della Tiovanes Ronauli, mantan petugas Satlantas Polresta Sidoarjo dan Aiptu Erfan Afandi, rekan kerjanya. Della tertangkap basah oleh suaminya, Serda Z. Manurung, anggota Denpom Garnisun Surabaya, sedang berada di sebuah hotel kawasan MERR.

Kejadian tersebut berlangsung di akhir tahun lalu, dan menyebabkannya bersama Aiptu Erfan kini menghadapi sidang dengan tuduhan perzinahan di Pengadilan Negeri Surabaya terus bergulir. Laporan suami Bripka Della, Manurung, memicu proses hukum ini.

Baca juga:

Kebacot 2 Anggota Satlantas Sidoarjo Kepergok Ngamar di Hotel Didakwa Perzinaan

Menurut surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara, kedua terdakwa telah menjalin hubungan sejak Oktober tahun sebelumnya. Febrian Dirgantara mencatat dalam dakwaannya bahwa Bripka Della dan Aiptu Erfan sering menghabiskan waktu bersama untuk makan dan berjalan-jalan.

della-tertangkap-basah-selingkuh-oleh-suaminya
Dalam perkara pidananya, Manurung berharap kedua oknum polisi itu dihukum maksimal oleh majelis hakim I MMP I Totok Prastyo

Pertemuan antara Bripka Della dan Aiptu Erfan berlanjut ketika Bripka Della mendatangi proyek pembangunan pos baru Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada tanggal 21 Desember 2023. Setelah bertemu, mereka berdua memutuskan untuk bersantap bersama di sebuah tempat makan di Jemursari, dengan Aiptu Erfan mengendarai mobilnya dan mobil Bripka Della tertinggal di Terminal Purabaya.

Baca juga:

Tiga Pegawai Bank Prima Master Ini Diadili karena Rugikan Nasabah Rp 5 Miliar

Selanjutnya, mereka kembali ke rumah masing-masing untuk mengambil beberapa barang sebagai persiapan untuk menghabiskan malam di Flat Mapolresta Sidoarjo. Hari berikutnya, mereka berencana untuk bertemu lagi dan menghabiskan waktu bersama di Surabaya. Bripka Della memarkir mobilnya di flat dan bertemu dengan Aiptu Erfan di sebuah kafe di Sidoarjo, di mana dia menaiki taksi online untuk sampai ke sana.

Bripka Della, yang berusia 31 tahun, menunggu Aiptu Erfan yang tak lama kemudian datang menjemputnya. Mereka kemudian menuju ke kawasan MERR dan berencana makan malam bersama. Di perjalanan, Aiptu Erfan, yang berumur 49 tahun, menyarankan untuk menginap di sebuah hotel bintang empat di kawasan tersebut. Setelah makan, mereka melanjutkan ke hotel dan melakukan check-in di kamar no 706 menggunakan KTP orang lain.

Baca juga:

Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup

Setelah beberapa jam berada di kamar dan berbincang, mereka secara fisik terlibat lebih jauh. Namun, dua jam setelahnya, resepsionis hotel bersama dengan suami Bripka Della, Manurung, datang menjemput dan membunyikan bel kamar. Ketika pintu dibuka dan percakapan terjadi, perselingkuhan tersebut akhirnya terungkap secara terbuka.

“Menanggapi pertanyaan dari suami Bripka Della, Aiptu Erfan mengakui perbuatannya kepada Manurung,” ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya Kedua oknum polisi itu kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.

Sementara itu, Manurung mengatakan, dirinya sudah dua kali ini berselingkuh dengan lelaki lain sesama polisi. Menurut dia, pada 2018 lalu, Bripka Della ketahuan selingkuh dengan rekan kerjanya sesama polisi saat masih berdinas di Polda Jatim.

“Dia berselingkuh dengan dua laki-laki sekaligus,” ungkap Manurung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/5).

Baca juga:

Sembarangan! Pengunjung Sidang Mendadak Jadi penyumpah saksi

Karena kasus tersebut, Bripka Della dimutasi di Polresta Sidoarjo. Manurung ketika itu sudah melaporkan istrinya tersebut. Namun, laporan tersebut dia cabut karena permintaam orangtua. “Saya berharap dia inssaf, tetapi dia mengulanginya lagi,” ujarnya.

Kini Bripka Della dan Aiptu Erfan sudah disanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh institusinya. Namun, kedua polisi itu mengajukan banding. “Saya berharap mereka tetap di-PTDH karena telah mencoreng institusi kepolisian,” tambahnya.

Baca juga:

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Sementara itu, dalam perkara pidananya, Manurung berharap kedua oknum polisi itu dihukum maksimal oleh majelis hakim. Aiptu Erfan dan Bripka Della saat dikonfirmasi seusai persidangan menolak berkomentar.

“Saya tidak mau (memberikan komentar),” kata Erfan seusai persidangan. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *