Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Ini Jawaban DLH Surabaya Menggunakan Air Sungai untuk Penyiraman Taman

96
×

Ini Jawaban DLH Surabaya Menggunakan Air Sungai untuk Penyiraman Taman

Sebarkan artikel ini

Pasca Disoal Aktivis Ambil Air Limbah untuk Taman

Example 468x60

Merah Putih I SURABAYA- Pasca disoal aktivis Hasanudin terkait penyiraman taman kota menggunakan air limbah dari selokan yang bisa berdampak pencemaran. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Surabaya langsung angkat bicara memberikan klarifikasi menyoal pemberitaan mediamerahputih.id dengan judul “Penyiraman Taman Kota dengan Air Limbah Disorot Aktivis, DLH Bungkam?”

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (P3KH), DLH Kota Surabaya, Chamidha melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/2/2022) petang mengatakan bahwa pihaknya (DLH, red) telah berkoordinasi dengan tenaga ahli dan praktisi dari Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya serta berdasarkan dasar hukum Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa:

Menurut PP No.22 Tahun 2021 Lampiran IV menyatakan bahwa kelas empat merupakan air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Sungai di Kota Surabaya paling rendah sudah memenuhi Kelas IV dimana kelas tersebut dapat diperuntukkan untuk penyiraman tanaman, sehingga dengan pertimbangan apabila menggunakan air PDAM akan berbayar, padahal menggunakan air kelas IV masih tidak merusak tanaman dan dapat menghemat anggaran Pemerintah Kota Surabaya.

Chamidha juga menjelaskan, untuk mencukupi kebutuhan penyiraman tanaman pada seluruh taman-taman di Kota Surabaya menggunakan limbah dari air sungai hal juga berdasar pihaknya telah meminta kajian dari tenaga ahli atau praktisi dari Departemen Teknik Lingkungan ITS Surabaya, menyatakan bahwa:

Air sungai memiliki kandungan nutrien N (Nitrogen) dan P (fosfor) yang baik untuk tanaman yang biasanya terkandung dalam pupuk, sehingga pemakaian air sungai diperbolehkan sebagai air untuk penyiraman tanaman.

Namun, akan diatur menggunakan berbagai kelas sungai/saluran yang ada untuk digunakan sebagai air penyiraman. Bahkan, penggunaan air PDAM untuk kegiatan penyiraman tanaman dikhawatirkan kandungan kaporit (Ca(ClO)2) akan membuat tanaman menjadi mati.

Atas dasar PP No.22 Tahun 2021 dan pernyataan narasumber tenaga ahli/praktisi dari Departemen Teknik Lingkungan ITS Surabaya. “Maka Dinas Lingkungan Hidup memberikan tanggapan bahwa penggunaan air sungai (Kelas IV) diperbolehkan untuk digunakan kegiatan penyiraman tanaman (taman-taman) di Kota Surabaya,” terang Chamidha, Senin (7/2/2022).

Sebelumnya, Aktivis Hasanudin menyoal dampak lingkungan ulah oknum petugas DLH Pemkot tanpa memikirkan kehidupan generasi kedepan untuk pelestarian lingkungan yang baik.

Menurutnya, banyak sumber air bersih yang di miliki kota Surabaya yang bisa di manfaatkan untuk menyiram tanaman. Saking geramnya ia menyindir jajaran instansi Wali Kota Eri Cahyadi dengan sajak bahasanya yang dia unggah ke media sosial.

Kalau kalian berpikir sekedar hidup sekarang, Ya Tebangi saja, Hutannya..!

Keruk Habis, Tambangnya..!

Kotori saja, Udaranya..! Selesai. (ton)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *