mediamerahputih.id – Lembaga Sertifikasi Profesi Indonesia (LSP) Jawa Timur menerima peserta Uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) berlinsensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia. Cak Munif Jurnalis mendapatkan rekomendasi dari Redaksi Media Panjinasional hadir dan mengikuti SKW dengan skema Wartawan Madya, Senin (03/07/2023).
Menurut Assesor LSP-Pers dari BNSP-RI Jatim mengatakan peserta uji kompetensi Abdul Munif dinyatakan sudah memenuhi syarat prosedur lengkap saat penetapan jadwal yang sesuai jadwal uji kompetensi tersebut.
Baca juga:
LSP Pers Indonesia Serahkan 11 Sertifikat Sertifikasi Wartawan Utama
“Yang bersangkutan (Abd Munif) telah memenuhi syarat dan prosedur, maka hari ini (Senin, 3/7) dilakukan proses uji kompetensi,” kata Dedik Sugianto yang juga sebagai Ketum Umum Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) di kantornya Jl.Kedunganyar VII/50 Surabaya.
Pengurus Pusat Wakomindo, Gatot Irawan mengatakan uji kompetensi wartawan memang harus dilakukan bagi penyandang profesi Jurnalis. Menuruntnya, hal tersebut sebagai legalitas profesi yang Kompeten dan profesional dalam memberikan sebuah karya.
Baca juga:
Disinggung tentang fungsi uji kompetensi kenapa menggunakan LSP Pers berlisensi BNSP? Kembali ia menuturkan bahwa fungsi kompetensi wartawan itu adalah keharusan bagi yang menjalankan profesi jurnalis, sebab wartawan itu harus eksis, profesional dan kompeten dibidangnya.
Maka Sertifikasi Kompetensi, lanjut Gatot, dilakukan guna melengkapi identitas diri jurnalis saat menjalankan profesinya sesuai standar kompetensi yang dimiliki guna dijalankannya. Hal ini untuk menjawab pertanyaan tentang kenapa Panjinasional merekomendasikan wartawannya ke LSP versi BNSP. Sebab, sebut ia, lembaga BNSP adalah lembaga negara, dan Sertifikat yang diterbitkan berlambang negara yaitu lambang Garuda.
Baca juga:
Perlu Kepekaan Diri dari Seorang Jurnalis
Wartawan Kompeten Bersertifikat Negara Terlisensi BNSP Mendirikan Wakomindo
Sedangkan Abd Munif, yang dikenal Cak Munif saat ditanyakan kenapa harus ikut Uji Kompetensi, dia menjawab bahwa memiliki status dan profesi jurnalis harus dibuktikan dengan Sertifikasi Kompetensi Wartawan.
“Saya sudah puluhan tahun jadi wartawan baru sadar akan predikat jurnalis itu belum lengkap jika tidak memiliki Serikat Kompetensi. Kita harus menjalankan profesi pers sesuai UU Pers dan mematuhi Etika jurnalistik secara profesional, hingga melaksanakan uji kompetensi, maka predikat wartawan kompeten akan melekatkan Mindset kepercayaan diri atau cara berpikir dan Attitude kita sebagai jurnalistik yang benar dan bertanggung jawab baik karya maupun kinerjanya,” ucapnya.(red)