mediamerahputih.id I Surabaya – Bos Treaten Meatfood ,Willy Sumbogo terdakwa dugaan penipuan usaha pembelian daging sapi duduk di pesakitan Pengadilan. Ia diseret lantaran telah merugikan Alvin Yulius Hozana selaku investor sekitar Rp 2,3 miliar karena enggan memberikan keuntungan atas kesepakatan sebesar 4- 5 persen.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany dan Wahyuning Dyah Widyastuti menghadirkan saksi korban yakni Alvin Yulius Hozana sebagai Investor.
Alvin mengatakan bahwa, kenal dengan terdakwa Willy Sumbogo dikenalkan oleh Yohanes, kemudian Willy mengajaknya untuk menjadi investor (pemodal) di Tretan Meatfood milik terdakwa dengan kenutungan bervariasi dari penjual frozen food per Purchase Order (PO). Kemudian Alvin memberikan modal kepada terdakwa.
Baca juga:
Pria Ini Didakwa karena Nekad Lakukan Pertambangan Andesit di Lahan PT Waskita Beton
“Intinya ada 4 PO yang bermasalah dengan total kerugian sekitar Rp. 2 miliaran dan untuk keutungan sekitar Rp. 250 juta-Rp. 300 jutaan. Hingga saat ini modal dan keuntungan belum dikembalikan sama terdakwa,” katanya di PN Surabaya, Senin (16/10/2023).
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa awalnya sekitar bulan Agustus 2021 saksi Alvin Yulius Hozana berkenalan dengan terdakwa Willy Sumbogo melalui saksi Yohanes.
Dari pertemuan tersebut terdakwa Willy Sumbogo mengajak saksi Alvin Yulius Hozana untuk menjadi investor atau pemodal di Treetan Meatfood bertempat di jalan Raya Lidah Wetan no 3 Kel. Lidah Wetan Kec. Lakar Santri Kota Surabaya milik terdakwa yang bergerak di bidang penyuplaian daging dengan menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 4% – 5% dari hasil penjualan froozen food per Purchase Order kepada saksi Alvin Yulis Hozana, terdakwa juga memberikan keuntungan atau mengembalikan modal secara transfer M-Banking setiap 2 minggu sekali.
Baca juga:
Karena Pertambangan, Politisi PDIP Ismail Thomas Ditangkap Kejagung
Selanjutnya saksi Alvin Yulius Hozana tertarik untuk menjadi investor dan mentransfer uang ke rekening atas Willy Sumbogo sebesar Rp 740 juta dan ke rekening atas nama Linda Purwanti sebesar Rp. 1.326.860.000 sehingga totalnya Rp. 2.066.860.000.
Namun setelah, Alvin Yulius Hozana melakukan pembayaran atas Purchase Order yang diserahkan terdakwa Willy Sumbogo melalui saksi Yohanes, terdakwa Willy Sumbogo tidak melakukan pengembalian modal dan keuntungan tepat waktu sehingga saksi Yohanes menanyakan kepada terdakwa Willy Sumbogo mengenai keterlambatan tersebut dan oleh terdakwa Willy Sumbogo pada tanggal 06 September 2022 menyerahkan 2 lembar Bilyet Giro (BG) Bank BCA no DW842754 tanggal 01 September 2022 dan DW842755 Tanggal 01 September 2022 masing-masing senilai Rp. 590 juta melalui saksi Lukman, dan selanjutnya Bilyet Giro tersebut diserahkan kepada saksi Yohanes.
Kemudian Alvin Yulius Hozana menyuruh saksi Yohanes untuk mencairkan dua lembar BG tersebut di Bank BCA Margorejo Surabaya, tetapi Bilyet Giro (BG) tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak ada saldo.
Merasa janggal dengan Bilyet Giro ( BG ) tersebut tidak dapat dicairkan maka saksi Yohanes melakukan pengecekan ke PT Eloda Mitra Bernardi yang telah mengeluarkan Purchase Order dan mendapatkan informasi.
Na’as setelah mendapat informasi dari saksi Lie Lidyawati menyebut bahwa PO tanggal 23 Juni 2022 dengan rincian : Pembelian Daging sapi Outside Flat berat 5000 Kg dengan total harga Rp. 590 juta PO tanggal 23 Juni 2022 dengan rincian : Pembelian Daging sapi Outside Flat berat 5000 Kg dengan total harga Rp. 590 juta PO tanggal 11 Agustus 2022 dengan rincian : Pembelian Daging sapi Outside Flat berat 5000 Kg dengan total harga Rp. 575 juta sudah dilakukan pembatalan melalui saksi Maxi Tololiu dikarenakan barang tidak tersedia mesikipun terdakwa telah mengetahui bahwa PO yang dikirimkan kepada saksi Alvin Yulius Hozana telah dibatalkan oleh PT Eloda Mitra Bernardi.
Baca juga:
Setelah mendapat informasi itu, lalu Alvin Yulius Hozana bersama Yohanes dan Saksi Lukman bertemu dengan terdakwa Willy Sumbogo di Hotel Bumi Surabaya untuk menanyakan keterlambatan pembayaran pengembalian uang modal dan keuntungan.
Namun terdakwa Willy Sumbogo mengajukan berbagai macam alasan sehingga saksi Alvin membuat surat pernyataan yang pada intinya terdakwa Willy Sumbogo mengakui telah menerima uang modal atas pembelian daging sapi dan sanggup mengembalikan uang senilai Rp. 2.660.000.000.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Willy Sumbogo, saksi Alvin Yulius Hozana menderita kerugian sebesar Rp. 2.357.000.000 dan jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP.(tio)