Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kejaksaan Harus Seret Pelaku Tambang Ilegal di Mantup Diduga jadi Sarang Beking Perwira Polisi

1646
×

Kejaksaan Harus Seret Pelaku Tambang Ilegal di Mantup Diduga jadi Sarang Beking Perwira Polisi

Sebarkan artikel ini

Tambang Ilegal di Lamongan

kejaksaan-harus-seret-pelaku-tambang-ilegal
Aktivitas tambang dengan mengeruk bukit kapur subur oleh dua eksavator setelahnya tutaan kubik pedel dipindahkan ke bak-bak puluhan truk yang mengantri di Desa Mantup dan Kopen, Kecamatan Mantup Lamongan.
mediamerahputih.id I SURABAYA- Sorotan Presiden Joko Widodo meminta TNI – Polri untuk memberantas tambang ilegal yang jumlahnya masih ribuan karena menghambat hilirisasi dan penerimaan negara seakan masih terabaikan oleh aparat hukum.

Sebut saja aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kopen dan Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur masih leluasa beraktivitas ditengah Negara memerangi praktik kotor pengemplang pajak namun aparat setempat terkesan adanya pembiaran.

Baca juga : Kirim Batu Hitam Pakai Dokumen Palsu, Famli Dibui Tiga Bulan Penjara

Ironisnya, leluasanya aktivitas pertambangan di Kecamatan Mantup tersebut diduga jadi sarang beking perwira Polisi berpangkat AKBP. Santer  kabarnya bila oknum perwira yang menjadi beking tambang ilegal di Mantup Lamongan kesehariannya bertugas Gedung Semeru alias Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.

Sumber interen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, telah mencium aroman bekingan yang kerap melibatkan kalangan anggota Kepolisian tersebut. Namun mereka tak gentar lantaran penindakan perkaranya berdasarkan fakta hukum dan proses hukum perkaranya merujuk pada Undang-undang yang menjadi subyek perkaranya.

Baca juga : Setoran Tambang Ilegal di Pusaran Petinggi Polri

“Kita tidak ngomong masalah beking-membeking ya, kita bicara hukum saja dan tentu apapun kaitannya dengan perkara hukum terkait tambang ilegal tentu akan kami sikapi bila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidananya. Kami tidak gentar akan beking-membekingi kami sigap sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar sumber jaksa interen Kejati Jatim yang enggan di sebutkan namanya tersebut.

Ia menyebut retribusi yang seharusnya menjadi pendapatan negara bukan pajak di sektor pertambangan tentu harus dipatuhi bagi pelaku pertambangan di mana pun tak terkecuali di Mantup Lamongan.

Sebab dalam penindakan mengusut tambang ilegal, pihaknya menyebut selain menggunakan UU Pertambangan juga akan menelaah rujukan macam-macam pidana dalam konstruksi perkara pertambangan yakni mulai tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin, tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu, tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa hak hingga tindak pidana sebagai pemegang IUP eksplorasi tidak melakukan kegiatan operasi produksi.

kejaksaan-harus-seret-pelaku-tambang-ilegal

Baca juga : Ahli : Penyidik Polda Jatim Tidak Berikan Hasil Lab Produk Herbal yang Tak Memiliki Izin Edar

“Sehingga dalam penerapan kontruksi hukumnya demikian. Tentu pelanggaran terhadap hal tersebut akan dipidana dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum ya berlaku. Jadi sekali lagi kami tidak membahas apa itu segala macam bekingan kita bicara kaitan hukumnya terkait dugaan tambang ilegal yang jenengan sorotkan ke dugaan tambang ilegal yang sampean sebutkan tadi (Aktivitas pertambangan di Desa Mantup dan Kopen, Lamongan, red),”jelasnya.

Seret Bekingan pengkianat institusi

Menanggapi merebaknya isu oknum perwira polisi yang kerap menjadi bekingan tambang ilegal membuat gusar Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo. Ia tak segan menyindir oknum perwira tersebut pengkianat institusi yang mestinya menegakkan hukum menyelamatkan pajak di sektor pertambangan justru turut menjadi penikmat dari praktik kotor yang tidak dibenarkan.

Baca juga

Tersangkut Korupsi, Bos PT Ikan Laut Indonesia Resmi Ditahan

“Membekingi dugaan perbuatan melawan hukum apalagi sampai bekingi dengan menggunakan simbol negara itu adalah pidana,” ucapnya.

Ia mengingatkan kegiatan pertambangan di Indonesia dilakukan oleh perusahaan tambang wajib memiliki izin resmi. Akan tetapi tidak jarang juga ditemukan perusahaan tambang yang tidak memiliki izin resmi dan juga masyarakat sekitar yang melakukan kegiatan penambangan.

Pertambangan, sebut Said, hal ini jelas memiliki dampak terutama pada aspek lingkungan yang diakibatkan oleh tidak diperhatikannya aspek-aspek penting, sehingga akibat yang ditimbulkan dengan adanya pertambangan tersebut. Tak hanya di Lamongan, ia turut menyinggung catatan BPK yang ia dapati adanya sekitar 280 titik tambang ilegal di Pamekasan, Madura tanpa tindakan serius dari aparat.

“Kalau tidak ditindak yang menjadi korban langsung adalah masyarakatnya karena dampak dari aspek lingkungan serta gangguan yang terjadi pada aktivitas penambangan oleh pengusaha pertambangan. Selain negara juga dirugikan pemasukan pajak di sektor pertambangan,” tegas Said yang juga komisoner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) ini.

Konstruksi tindak pidana pada pertambangan

Negara menguasai secara penuh segala kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu usaha untuk memanfaatkan kekayaan tersebut ialah penggalian pada sektor pertambangan.

Sehingga negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan), di dalam UU tersebut mengatur pertambangan sebagai sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikian umum, eksplorasi, studi kekayaan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

Adapun tindak pidana terhadap pelanggaran tambang ilegal diketutip dari berbagai sumber yakni :

Pertama, Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Kedua, Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu

Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan data-data atau keterangan-keterangan yang benar dibuat oleh pelaku usaha yang bersangkutan seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar maka sanksinya sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Sebab, pemalsuan suratnya di bidang pertambangan dan sudah diatur secara khusus, terhadap pelakunya dapat dipidana denda dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

Ketiga, Tindak Pidana Melakukan Eksplorasi Tanpa Hak

Melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan didasarkan atas izin yang dikeluarkan pemerintah yaitu IUP atau IUPK, demikian eksplorasi yang dilakukan tanpa izin tersebut merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 160 ayat (1) UU Pertambangan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,-.

Keempat Tindak Pidana sebagai Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melakukan Kegiatan Operasi Produksi

Kegiatan usaha pemegang IUP eksplorasi setelah melakukan kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum memperoleh IUP Produksi. Hal itu disebabkan karena terdapat dua tahap dalam melakukan usaha pertambangan, meliputi, eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

Kelima Tindak Pidana Pencucian Barang Tambang

Pada kegiatan keuangan dan perbankan dikenal dengan adanya pencucian uang atau?money laundering,?dimana uang yang berasal dari kejahatan dicuci melalui perusahaan jasa keuangan agar menjadi uang yang dianggap bersih. Kegiatan tindak pidana pencucian barang tambang (mining laundering) pada UU Pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

Keenam Tindak Pidana Menghalangi Kegiatan Usaha Pertambangan

Gangguan yang terjadi pada aktivitas penambangan oleh pengusaha pertambangan yang telah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, seperti misal warga yang merasa dirugikan biasanya akan melalukan protes dengan menghalangi kegiatan penambangan dengan melakukan berbagai cara agar penambangan tidak dapat diteruskan.(bhs/ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *