Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Abaikan Ahli Waris, Pemkab Bangkalan Bangun Pasar Hewan Gunakan APBD

1377
×

Abaikan Ahli Waris, Pemkab Bangkalan Bangun Pasar Hewan Gunakan APBD

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I BANGKALAN- Kisruh terkait pembangunan lahan tanah Pasar Hewan dan Palawija Desa Petrah Tanah Merah menambah benang kusut pengelolaan Pasar di bawah kendali Pemerintah Kabupaten Bangkalan membangun dan menjanjikan bakal diresmikan.

Padahal, lahan dan tanah itu adalah sah milik ahli waris yang dikuasakan pada H.Syarifuddin dengan segala bukti yang ada, herannya kok bisa pihak Pemkab seakan mengabaikan dan diduga menghilangkan hak kepemilikan ahli waris, selanjutnya dibangun dengan Anggaran Negara?.

Mulanya ahli waris H. Syarifuddin bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Berita Panjinasional Surabaya (media patner mediamerahputih.id)  guna melakukan sharing persoalan tanah lahan miliknya digunakan Pasar Palawija desa Petrah Tanah Merah yang sudah puluhan tahun dikuasai Pemkab Bangkalan tanpa adanya persetujuan dari ahli waris atas tanah tersebut.

Untuk menindaklanjuti informasi itu, redaksi melakukan konfirmasi secara resmi ke pihak pengelola pasar (Disdag kab Bangkalan), Bupati dan hingga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan. Namun hingga berita ini terpublikasi, belum ada pihak-pihak yang membalas surat konfirmasi media ini melalui Panjinasional.

Ahli waris Syarifuddin pemilik lahan tanah pasar hewan dan Palawija Desa Petrah tanah merah, Bangkalan Madura Jawa Timur I dokAhli waris Syarifuddin pemilik lahan tanah Pasar Hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah I dok

Bram kuasa hukum ahli waris Syaifuddin mengatakan pihaknya bakal melakukan somasi terhadap Pemkab Bangkalan. Hal itu dilakukan agar pemkab dapat segera hubungan dengan pihak waris terkait lahan yang di bangun Pasar Palawija desa Petrah Tanah Merah tersebut.

Seperti diketahui, Pasar Hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah mulai berdiri tahun 1953 dan di Renovasi sekitar tahun 1974. Pada tahun 2019 pasar tersebut di hehabilitasi menjadi gedung baru menelan biaya sekitar Rp 19,8 Miliar dengan APBD kemudian dilanjut pada tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp 4,8 miliar. Artinya pembangunan pasar itu menggunakan anggaran negara.

Menurut pengakuan ahli waris Syarifuddin bahwa, pihak Pemkab Bangkalan khususnya Dinas perdagangan (Disdag) termasuk pengelola belum ada etika penyelesaiannya, tapi langsung membangun atas nama pemerintah (Negara).

Tentu persoalan tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum, sebab ia meyakini negara ini negara hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum karena tindakan pemkab Bangkalan, sudah tahu status tanah bukan miliknya namun tetap saja membangun gedung dengan megah di lokasi tanah leluhur kami. Tentunya ada rasa malulah Kabupaten Bangkalan yang terkenal sebagai kota dzikir dan sholawat semena-mena mengambil hak orang lain,” ujar Syaifuddin.

Ia pun bertekat bakal membawa perkara ini ke Kementerian terkait hingga ke langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Saber Pungli yang dikomandoi Menkopolhukam Mahfud MD. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *