Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Sudut Opini

Ketika Koalisi Pemerintah Terlalu Kuat, DPR Kehilangan Taring

124
×

Ketika Koalisi Pemerintah Terlalu Kuat, DPR Kehilangan Taring

Sebarkan artikel ini
ketika-koalisi-pemerintah-terlalu-kuat
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo | MMP | dok

Ketika Koalisi Pemerintah Terlalu Kuat, DPR Kehilangan Taring

Oleh : Hananto Widodo

mediamerahputih.id – Salah satu karakter utama sistem pemerintah an presidensial adalah kuatnya kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Presiden memperoleh mandat langsung dari rakyat dan tidak bergantung pada kepercayaan parlemen untuk mempertahankan pemerintahannya. Konstruksi tersebut penting untuk menciptakan pemerintahan yang stabil dan efektif. Namun, kekuasaan eksekutif yang kuat harus selalu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat pula. Tanpa pengawasan yang efektif, sistem presidensial berpotensi melahirkan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.

Dalam konteks Indonesia, DPR memegang posisi yang sangat strategis. UUD NRI Tahun 1945 memberikan DPR tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan menjadi sangat penting dalam sistem presidensial karena Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik DPR. Karena itu, DPR seharusnya menjadi institusi yang memastikan agar kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor konstitusi, undang-undang dan kepentingan rakyat.

Baca juga :

Ketika Kapolri dan Kompolnas di Persimpangan Jalan Reformasi

Persoalan muncul ketika kekuatan Presiden tidak hanya berasal dari legitimasi elektoral, tetapi juga diperkuat oleh koalisi politik yang sangat besar di parlemen. Secara demokratis, pembentukan koalisi tentu merupakan sesuatu yang wajar. Presiden membutuhkan dukungan politik agar program pemerintah dapat berjalan. Koalisi juga dapat menciptakan stabilitas sehingga pemerintah tidak terjebak pada konflik politik yang tidak produktif dengan parlemen.

Namun, koalisi dapat menjadi problematik ketika dukungan politik berubah menjadi ketergantungan politik. DPR berisiko kehilangan sikap kritis terhadap pemerintah. Partai-partai yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan memilih lebih sibuk menjaga soliditas koalisi daripada mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. Pada titik inilah muncul persoalan yang lebih serius: bukan hilangnya fungsi pengawasan secara formal, tetapi melemahnya fungsi pengawasan secara substantif.

Kita dapat melihat persoalan tersebut dalam sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, merupakan program besar pemerintah yang secara politik memiliki tujuan penting. Namun, dalam implementasinya muncul sejumlah kasus keracunan dan persoalan lain yang semestinya menjadi perhatian serius DPR. Ketika sebuah kebijakan pemerintah menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat, DPR seharusnya tidak cukup hanya memberikan komentar atau meminta pemerintah melakukan evaluasi. DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan secara lebih mendalam: meminta penjelasan pemerintah, memanggil pejabat terkait, mengevaluasi standar pelaksanaan, mengidentifikasi kelemahan tata kelola, dan memastikan adanya tindakan korektif.

Baca juga :

Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian, Pakar: Kunci Utama Soal Independensi

Di sinilah ukuran efektivitas DPR seharusnya dilihat. Bukan dari seberapa banyak pernyataan politik yang dikeluarkan, tetapi dari seberapa jauh DPR mampu menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memastikan pemerintah bertanggung jawab atas kebijakannya.

Problem semacam ini sebenarnya bukan hanya muncul dalam pemerintahan sekarang. Kecenderungan menguatnya koalisi pemerintah di parlemen telah terlihat semakin jelas sejak periode kedua pemerintahan Joko Widodo. Setelah Pemilu 2019, konfigurasi politik berkembang sedemikian rupa sehingga sebagian besar kekuatan politik akhirnya berada dalam pemerintahan. Secara politik, langkah tersebut sah. Akan tetapi, dari perspektif checks and balances, kondisi itu perlu mendapat perhatian serius.

ketika-koalisi-pemerintah-terlalu-kuat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan lembaga legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki fungsi utama sebagai representasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang, pengawasan terhadap pemerintah, serta penyusunan kebijakan negara. Keanggotaan DPR RI berasal dari partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu dengan masa jabatan selama lima tahun. I MMP I dok DPR RI

Sebab, demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintah yang kuat. Demokrasi juga membutuhkan parlemen yang kuat, kritis, dan memiliki independensi politik dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam sistem presidensial, oposisi sebenarnya memiliki fungsi yang sangat penting. Oposisi bukan musuh pemerintah. Oposisi merupakan bagian dari mekanisme checks and balances. Bahkan ketika hampir seluruh partai politik berada dalam pemerintahan, anggota DPR tetap memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi pemerintah. Mandat tersebut berasal dari rakyat, bukan dari Presiden.

Baca juga :

RKUHAP Dan Kecurigaan Publik

Karena itu, persoalan yang harus kita pikirkan bukan sekadar apakah koalisi besar diperlukan atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah koalisi besar masih memungkinkan DPR menjalankan fungsi pengawasan secara efektif?

Jika jawabannya koalisi besar membuat fungsi pengawasan DPR tidak efektif, maka kita sedang menghadapi persoalan ketatanegaraan yang serius. Sebab, praktik politik yang berlangsung terus-menerus dapat berubah menjadi tradisi ketatanegaraan. Apa yang pada awalnya hanya merupakan strategi politik suatu pemerintahan dapat dianggap sebagai sesuatu yang normal oleh pemerintahan berikutnya. Akhirnya, terbentuk pola bahwa Presiden membangun koalisi sebesar mungkin untuk mengamankan dukungan parlemen, sementara DPR semakin sulit menjalankan fungsi kontrol secara independen.

Jika tradisi semacam ini terus dipelihara, maka yang terancam bukan hanya kualitas pemerintahan tertentu, melainkan kualitas demokrasi Indonesia dalam jangka panjang. Kita dapat memiliki Presiden yang kuat, tetapi tidak memiliki parlemen yang efektif. Kita dapat memiliki stabilitas politik, tetapi kehilangan mekanisme koreksi terhadap kebijakan pemerintah.

Padahal, checks and balances bukan dirancang untuk menghambat pemerintah. Mekanisme tersebut justru diperlukan agar kekuasaan berjalan secara bertanggung jawab. DPR tidak harus selalu menolak kebijakan pemerintah. DPR bahkan dapat mendukung program pemerintah sepanjang program tersebut benar, bermanfaat, dan sesuai dengan hukum. Tetapi ketika terdapat persoalan dalam pelaksanaannya, DPR harus berani melakukan koreksi.

Karena itu, diperlukan perubahan cara pandang terhadap relasi Presiden dan DPR. DPR tidak boleh memosisikan dirinya sebagai bagian dari pemerintah hanya karena mayoritas partai politik berada dalam koalisi. DPR adalah lembaga negara yang memiliki fungsi konstitusional tersendiri.

Baca juga :

Ketika KPU dan Bawaslu Ad Hoc

Pada akhirnya, persoalannya bukan siapa Presiden yang sedang berkuasa. Persoalannya adalah tradisi ketatanegaraan seperti apa yang hendak kita wariskan kepada pemerintahan berikutnya. Jika setiap Presiden membangun koalisi besar dan parlemen kemudian kehilangan daya kritisnya, maka secara perlahan prinsip checks and balances akan berubah menjadi sekadar teks konstitusi.

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang menghasilkan pemerintah tanpa hambatan. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menemukan keseimbangan antara efektivitas kekuasaan dan kontrol terhadap kekuasaan. Presiden memang harus kuat untuk memerintah, tetapi DPR juga harus kuat untuk mengawasi.

Sebab, ketika DPR tidak lagi mampu mengawasi kekuasaan secara optimal, pada akhirnya bukan Presiden yang kehilangan pengawasan. Namun, ini juga berdampak pada hilangnya relasi yang sehat antara DPR dan rakyat yang diwakilinya, karena bagaimanapun rakyat berharap DPR menjalankan fungsi representatifnya dengan baik, agar kebijakan yang menyentuh masyarakat adalah kebijakan yang benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *