mediamerahputih.id | SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026. Sanksi tersebut diberikan setelah para ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin, mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, pungutan liar (pungli), penyalahgunaan kewenangan, hingga pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya saat ini mencapai 31.525 pegawai. Jumlah tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.
Baca juga :
Dugaan Pungli SWK Kalijudan Terbongkar, Lapak Disebut Dipatok Rp5 Juta
“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Ira, Kamis (01/10).
Ira menjelaskan, Pemkot Surabaya telah memproses dan memberikan sanksi disiplin terhadap seluruh ASN yang terbukti melanggar aturan. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparatur.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut beragam, termasuk tindakan pungutan liar, tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan, penyalahgunaan jabatan, serta pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
“Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungli, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” katanya.
Baca juga :
Dugaan Pungli Stan PKL Tandes Mencuat, Lurah Tunggu Laporan Resmi Warga
Ira menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ia mengingatkan bahwa jabatan yang melekat pada ASN merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan untuk kepentingan pelayanan publik.
“Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ira juga mengingatkan agar ASN tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” ujarnya.
Baca juga :
32 Stan Darmo Indah Tandes Terancam Digusur, Dugaan Pungli Rp1,5 Juta Mencuat
Selain melakukan pembinaan terhadap internal aparatur, Pemkot Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi terkait rekrutmen pegawai yang beredar melalui jalur tidak resmi.
Ira meminta masyarakat melakukan pengecekan informasi melalui kanal resmi Pemkot Surabaya agar tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan proses penerimaan pegawai.
“Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi, termasuk media sosial. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya,” katanya.
Baca juga :
Ia menambahkan, langkah verifikasi informasi penting dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan menghindari praktik penipuan dengan modus rekrutmen pegawai pemerintah.
“Pastikan informasi resmi, lakukan verifikasi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan,” pungkas Ira. (ton)






