Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Dugaan Peredaran Solar Subsidi di Gudang Tambak Mayor Surabaya, Pertamina Ungkap Pengawasan

17
×

Dugaan Peredaran Solar Subsidi di Gudang Tambak Mayor Surabaya, Pertamina Ungkap Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Jejak Solar Subsidi dari SPBU ke Gudang, Dugaan Distribusi Ilegal

peredaran-solar-subsidi-di-gudang-tambak-mayor
Armada angkutan bertulisan PT Cahaya Langgeng Raya (CLR) yang diduga digunakan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang di ambil dari berbagai SPBU di Kawasan wilayah Jatim usai keluar dari gudang kawasan Jalan Tambak Mayor | MMP | Fetdy Hariadi
mediamerahputih.id | SURABAYA – Dugaan praktik penampungan dan penyaluran kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sebuah gudang kawasan Jalan Tambak Mayor Nomor 04, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, menjadi perhatian publik. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat pengumpulan solar subsidi sebelum kembali disalurkan di luar mekanisme distribusi resmi.

Informasi yang dihimpun mediamerahputih.id dari penelusuran lapangan dan sejumlah sumber menyebutkan, dugaan aktivitas pengumpulan solar subsidi itu melibatkan beberapa titik pengambilan di wilayah Jawa Timur. Namun, wilayah Bojonegoro dan Lamongan disebut tidak termasuk dalam jaringan pengumpulan tersebut.

Baca juga :

Solar Subsidi 1.200 Liter Ditimbun dalam Tangki Modifikasi, Sopir Truk Jadi Terdakwa

Solar subsidi yang diduga terkumpul kemudian disebut disimpan menggunakan sejumlah armada tertentu sebelum didistribusikan kembali. Dokumentasi lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemindahan dan persiapan penyaluran BBM subsidi di area gudang tersebut.

Selain lokasi di Surabaya, informasi lain juga menyebut adanya dugaan penyaluran kembali BBM subsidi di wilayah Sembilangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Sejumlah sumber menyebut gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Haji S, dengan operator bernama U. Keduanya disebut memiliki sejumlah kendaraan angkut yang digunakan untuk mengatur pengumpulan solar subsidi dari beberapa lokasi sebelum diduga ditampung dan disalurkan kembali.

Baca juga :

Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar Dua Direktur Divonis Ringan 1 Tahun

Nama PT Cahaya Langgeng Raya  (CLR) juga disebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas distribusi tersebut. Perusahaan itu disebut pernah terjaring operasi Dittipidter Bareskrim Polri di Situbondo pada Selasa (27/1/2026) lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT CLR diduga memiliki keterkaitan dengan pengambilan BBM subsidi dari gudang di kawasan Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Gudang tersebut disebut tidak lagi beroperasi setelah seorang pengepul berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep dalam perkara dugaan penyalahgunaan solar subsidi.

peredaran-solar-subsidi-di-gudang-tambak-mayor
Dugaan praktik penampungan dan penyaluran kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di gudang Tambak Mayor, Surabaya PT CLR diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Haji S, dengan operator bernama U. Keduanya disebut memiliki sejumlah kendaraan angkut yang digunakan untuk mengatur pengumpulan solar subsidi dari beberapa lokasi sebelum diduga ditampung dan disalurkan kembali | MMP | Fetdy Hariadi

Meski demikian, dugaan keterkaitan tersebut masih membutuhkan pendalaman dan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenarannya.

Apabila terbukti, aktivitas penampungan dan penyaluran kembali BBM subsidi dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut mengatur larangan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin sebagaimana Pasal 53 serta larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana Pasal 55.

Baca juga :

Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan Solar Beromzet Rp660 Juta per Bulan di Kota Pasuruan

Terkait dugaan tersebut, Subdit IV Unit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur diminta memberikan klarifikasi mengenai adanya laporan masyarakat, pemantauan, maupun langkah penyelidikan terhadap gudang BBM subsidi di Jalan Tambak Mayor, Asemrowo, Surabaya.

Konfirmasi juga diperlukan terkait kemungkinan tindak lanjut apabila ditemukan bukti penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, termasuk penerapan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi terus diperkuat melalui pemeriksaan lapangan serta pemanfaatan sistem digital.

“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Kitty saat dikonfirmasi, Senin (7/9) petang.

peredaran-solar-subsidi-di-gudang-tambak-mayor
Dugaan aktivitas penampungan serta pemindahan BBM jenis solar bersubsidi menggunakan armada PT CLR di wilayah Sembilangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura | MMP | Fetdy Hariadi

Menurut Kitty, pengawasan distribusi dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran.

Pertamina Patra Niaga mencatat telah memberikan 31 sanksi berupa pembinaan dan penghentian sementara pasokan selama 2026 terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, perusahaan juga mengajukan pemblokiran sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang diduga melakukan pembelian BBM secara berulang.

Baca juga :

Pertamina Hentikan Pasokan Biosolar SPBU Subang, Diduga Langgar Penyaluran Subsidi

Pengawasan juga dilakukan melalui sistem digitalisasi transaksi, termasuk penggunaan QR Code dan pemantauan pola pembelian untuk mendeteksi aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi karena dapat mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat,” tegas Kitty.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Hanif Fatih Wicaksono telah dilakukan oleh mediamerahputih.id pada Selasa (8/9) siang.

Baca juga :

Ramai Isu Harus Tunjukkan STNK di SPBU, Pertamina: Bukan Kebijakan Nasional

Dalam permintaan klarifikasi tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan terkait apakah pihak kepolisian telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas gudang BBM subsidi di Jalan Tambak Mayor Nomor 04, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Selain itu, konfirmasi juga diminta terkait status pemantauan lokasi, kemungkinan pengecekan lapangan atau penyelidikan, serta langkah penindakan apabila ditemukan adanya dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur belum memberikan respons resmi atas pertanyaan yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp.(jis/fdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *