mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023–2024. Dalam tuntutan korupsi pelindo tersebut, kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp83 miliar dibebankan kepada mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmansyah.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026). JPU menyatakan perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar. Namun, pertanggungjawaban pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak diberikan kepada seluruh terdakwa.
Baca juga :
Warga Terpeleset di Proyek Drainase Ngemplak, Kontraktor Diminta Tanggung Biaya Korban
Tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 yang menjadi terdakwa, yakni Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik periode 2022–2025 Hendiek Eko Setiantoro, dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025 Erna Hayu Handayani, tidak dibebani kewajiban mengganti kerugian negara.
Dalam tuntutannya, Ardhy dan Hendiek masing-masing dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Sementara Erna dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, JPU menyatakan tidak menemukan bukti bahwa ketiga pejabat Pelindo tersebut menerima atau menikmati hasil tindak pidana korupsi sehingga tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti.
Baca juga :
Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Dredging Kolam Pelindo III
Berbeda dengan tiga pejabat Pelindo, Firmansyah selaku mantan Direktur Utama PT APBS dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Nilai tersebut setara dengan total kerugian negara yang dihitung dalam perkara tersebut.
Selain kewajiban membayar uang pengganti, Firmansyah juga dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
JPU menyebut pembebanan uang pengganti kepada Firmansyah didasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga :
Eksepsi Ditolak, 6 Terdakwa Korupsi Pelindo Lanjut Tahap Pembuktian
Menurut penuntut umum, kerugian negara dalam perkara tersebut tidak dibebankan secara tanggung renteng kepada seluruh terdakwa karena pertanggungjawaban masing-masing pihak dinilai berbeda. Firmansyah dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara dalam proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain Firmansyah, dua terdakwa lain dari PT APBS juga mendapat tuntutan pidana. Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, Made Yuni Christina, dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Sementara Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024, Dwi Wahyu Setiawan, dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Perbedaan tuntutan antara pejabat Pelindo Regional 3 dan jajaran PT APBS menjadi perhatian dalam persidangan. JPU menegaskan tidak adanya pembebanan uang pengganti kepada pejabat Pelindo karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam menikmati aliran dana hasil tindak pidana.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Pelindo III
Sebelum pembacaan tuntutan berlangsung, sidang sempat mengalami penundaan selama beberapa jam. Agenda yang semula dijadwalkan pukul 11.00 WIB baru dimulai pada sore hari setelah JPU menyelesaikan pencetakan dokumen tuntutan. Penundaan terjadi karena kuasa hukum terdakwa meminta agar pembacaan tuntutan dilakukan setelah dokumen fisik tuntutan tersedia secara lengkap.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.(tio)






