mediamerahputih.id | SURABAYA – Mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya, Goli Korlita, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati mengalami kerugian sebesar Rp328 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2026), menghadirkan dua saksi dari pihak yayasan, yakni Ketua YPK Buah Hati Erlangga Pramudya Dharma serta Lucia Pontoan, selaku bagian Finance dan Accounting.
Baca juga :
Sidang Kasus TPPU Narkotika Rp37 miliar, Dony Ungkap Aliran Dana Miliaran
Dalam persidangan, Erlangga mengungkapkan bahwa terdakwa telah bekerja sebagai staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya selama lebih dari 20 tahun. Selama bekerja, terdakwa menerima gaji sekitar Rp10 juta per bulan.
Menurut Erlangga, perkara tersebut bermula setelah pihak yayasan menerima laporan mengenai adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan sekolah. Yayasan kemudian melakukan audit internal untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
“Hasil audit menemukan adanya selisih dana, termasuk terkait Tunjangan Fungsional Guru (TFG) serta penerimaan tunai Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung yang diduga tidak disetorkan kepada yayasan,” ujar Erlangga dalam persidangan.
Baca juga :
Merasa Dipecat Sepihak, Mutrofin Gugat Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri
Ia menjelaskan, hasil audit awal menemukan adanya kekurangan penerimaan SP dan uang gedung dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Dalam proses pemeriksaan internal, terdakwa juga disebut telah menyerahkan uang jaminan kepada yayasan sebesar Rp150 juta.
Sementara itu, saksi Lucia Pontoan menerangkan adanya dugaan penyimpangan terhadap dana bantuan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan berupa Tunjangan Fungsional Guru (TFG). Dana tersebut sebelumnya dikelola oleh terdakwa yang bertugas mengambil pencairan dan menyerahkannya kepada para guru.
“Dana TFG tersebut seharusnya diterima oleh guru melalui yayasan, namun ditemukan adanya dana yang tidak masuk dalam pencatatan yayasan,” jelas Lucia.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantah sebagian besar keterangan yang disampaikan. Namun, terkait pengambilan dana TFG, terdakwa menyebut telah memiliki rincian pencairan.
“Saya tinggal ambil saja,” ujar terdakwa dalam persidangan.
Dalam surat dakwaannya, JPU Damang Anubowo menyebut terdakwa diduga memanfaatkan posisi sebagai staf administrasi untuk menguasai sejumlah dana yang berada dalam pengawasannya selama periode 2019 hingga 2024.
Baca juga :
Dugaan Pungli SWK Kalijudan Terbongkar, Lapak Disebut Dipatok Rp5 Juta
“Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja atau karena mendapat upah,” kata Damang saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menguraikan, dugaan penggelapan dilakukan melalui beberapa cara. Modus pertama berkaitan dengan pembayaran SPP dua siswa dengan total nilai Rp184,8 juta.
Menurut jaksa, orang tua siswa diarahkan untuk mentransfer pembayaran SPP tahunan ke rekening Bank Jatim atas nama sekolah. Namun, terdakwa diduga hanya mencatat pembayaran tersebut sebagai transaksi bulanan dalam kartu piutang, sementara dana tidak masuk ke rekening resmi yayasan.
Modus berikutnya berkaitan dengan dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Jaksa menyebut terdakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pencairan dana tersebut diduga memalsukan tanda tangan 22 guru agar pencairan terlihat telah diterima.
Dari total dana TFG sebesar Rp199,2 juta yang dicairkan selama 2019 hingga 2024, jaksa menduga terdapat dana sebesar Rp101,6 juta yang tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerima. Bahkan, pada 2020, tunjangan milik 11 guru disebut tidak diberikan.
Selain itu, terdakwa juga didakwa menggelapkan pembayaran Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung sebesar Rp42 juta yang dibayarkan secara tunai oleh orang tua siswa bernama Jasper Elliot Chandra. Dana tersebut diduga tidak pernah masuk ke kas yayasan.
Baca juga :
Haji Her Blak-blakan Soal Dukungan ke Khofifah: Saya Habiskan Rp38 Miliar
Kasus tersebut mulai terungkap setelah bendahara yayasan menemukan kejanggalan transaksi pada 13 Maret 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, terdakwa kemudian membuat surat pernyataan dan mengakui perbuatannya pada 17 Maret 2025.
Audit investigasi yang selesai dilakukan pada 21 Juli 2025 menyimpulkan bahwa total kerugian yang dialami YPK Buah Hati mencapai Rp328.491.000.
Atas dugaan perbuatannya, Goli Korlita didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kasus tersebut masih berlanjut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.(tio)






