mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 1 Juli 2026. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan pidana penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Baca juga :
Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Pengosongan Rumah Nenek Elina Dituntut penjara 1 Tahun hingga 1,5 Tahun
Hakim menyatakan unsur perbuatan pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai menyebabkan korban Elina Widjajanti kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka pada bagian bibir. Pertimbangan ini menjadi faktor yang memberatkan putusan.

Di sisi lain, majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Baca juga :
Pengiriman Beras “Semarak” Disorot, Diduga Tak Kantongi Izin Resmi
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama 4 tahun terhadap Samuel dalam sidang tuntutan dua pekan sebelum putusan dibacakan.
Baca juga :
Kasus Pengosongan Rumah Nenek Elina Mulai Disidangkan Terdakwa Siapkan Eksepsi
Perkara ini didakwakan dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 7 tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, jaksa penuntut umum Ida Bagus Putu Widnyana serta penasihat hukum terdakwa Robert Mantiniah dan Yafet menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Keduanya belum memastikan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.(tio)





