mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2026). Dalam sidang TPPU itu, jaksa menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika.
Tiga saksi yang dihadirkan yakni Stevany, seorang disk jockey (DJ) asal Mojokerto, Sandiaga, serta Kusnari. Ketiganya memberikan keterangan terkait dugaan transaksi keuangan yang melibatkan terdakwa, termasuk penggunaan rekening bank dan aliran dana untuk berbagai kebutuhan usaha.
Baca juga :
PN Surabaya Vonis PT Gala Bumiperkasa Denda Rp214 Miliar dalam Kasus Pidana Pajak
Dalam kesaksiannya, Stevany mengaku mengenal terdakwa melalui mantan kekasihnya, Firman Ahmadi, yang menjalin hubungan dengannya sejak akhir 2021 hingga awal 2025.
Ia menyebut Firman bekerja serabutan dan memiliki kerja sama dengan terdakwa dalam usaha tambak udang.
Stevany juga mengungkap bahwa dirinya sempat memegang salah satu rekening Bank BCA yang digunakan dalam aktivitas tersebut, sementara rekening lain dipegang Firman.
Baca juga :
Dalam kesehariannya, ia menerima aliran dana yang diinformasikan oleh Firman, serta mendapatkan uang bulanan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta. Meski demikian, ia menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan aktivitas ilegal.

Terkait dugaan transaksi pembelian iPhone senilai Rp12 juta dari akun bernama “Semil”, Stevany membantah keterlibatannya. Ia menjelaskan akun TikTok miliknya sempat diretas dan pelaku meminta uang sebesar Rp12 juta untuk pemulihan akun. Pernyataan itu tidak dibantah oleh terdakwa dalam persidangan.
Baca juga :
Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran dana untuk pembayaran listrik melalui PLN, masing-masing sekitar Rp17 juta dan Rp6 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk pemasangan meteran listrik pada tambak udang di Bangkalan. Selain itu, terdapat pula transaksi lain dengan nominal sekitar Rp1 juta atas nama pihak tertentu.
Saksi Kusnari menyebut dirinya pernah dihubungi seseorang bernama Umbun untuk memesan material cor dalam proyek pembangunan di Bangkalan. Ia mengaku sempat bertemu dengan sosok bernama Muzamil dan menerima pesanan material senilai sekitar Rp100 juta yang masih dalam tahap pembangunan pondasi. Atas keterangan tersebut, terdakwa tidak mengajukan bantahan.
Baca juga :
Pengemudi Mobil Dinas Polri Didakwa Tabrak Pemotor hingga Pingsan, Hakim Soroti Sikap Terdakwa
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby menyebut terdakwa diduga melakukan TPPU bersama Muzamil alias “Embun” sejak November 2021 hingga Januari 2025.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.
Dalam dakwaan, rekening Bank BCA milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzamil, dengan total mencapai miliaran rupiah. Lonjakan tertinggi terjadi pada 2024 dengan nilai lebih dari Rp6,6 miliar, disusul sekitar Rp3,7 miliar pada 2025.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025
Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan puluhan kali penarikan tunai dengan total sekitar Rp37,5 miliar untuk menyamarkan asal-usul dana. Untuk mengaburkan jejak transaksi, terdakwa turut menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai perantara penyaluran dana ke berbagai pihak.
Jaksa juga mengungkap dugaan keterkaitan aliran dana dengan jaringan narkotika. Rekening terdakwa disebut menerima transfer dari sejumlah terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk pembayaran sabu-sabu dan ekstasi bernilai ratusan juta rupiah yang kemudian diputar kembali melalui rekening tersebut.
Baca juga :
Sidang Kasus Pengedar Sabu Ditunda Terdakwa Ngaku Disuplai Napi dari Rutan Medaeng
Dana hasil pencucian uang itu diduga dialihkan menjadi berbagai aset, antara lain pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar. Selain itu, terdakwa juga disebut membeli kendaraan berupa mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy.
Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya sebagai barang bukti. Jaksa menilai terdakwa mengetahui transaksi tersebut bertujuan menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum, dengan imbalan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per transaksi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(tio)





