Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Pengemudi Mobil Dinas Polri Didakwa Tabrak Pemotor hingga Pingsan, Hakim Soroti Sikap Terdakwa

30
×

Pengemudi Mobil Dinas Polri Didakwa Tabrak Pemotor hingga Pingsan, Hakim Soroti Sikap Terdakwa

Sebarkan artikel ini
pengemudi-mobil-dinas-polri-billy-arnaleba
Billy Arnaleba yang tidak ditahan oleh penyidik ini usai sidang sempat mengakui bahwa dirinya telah berdamai dengan korban. Namun, Billy enggan menjelaskan lebih lanjut karena mengaku tidak diperbolehkan oleh atasannya yakni perwira Polda Jatim | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Billy Arnaleba, pengemudi mobil dinas Polri jenis Toyota Innova Zenix bernomor polisi L-28-PL, didakwa menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tak sadarkan diri di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim), Surabaya. Alih-alih memberikan pertolongan, terdakwa justru meninggalkan korban dan pulang ke rumah setelah kejadian.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/3/2026). Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya sempat menegur terdakwa dan mempertanyakan alasan Billy tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan terjadi.

Baca juga :

Proses Hukum Penabrak Petugas Satpol PP Surabaya Diduga Mabuk Terus Berlanjut

Menjawab pertanyaan hakim, Billy mengakui tidak memberikan bantuan kepada korban.

“Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujar Billy di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan tuntutan pada sidang pekan depan. Ocky menjelaskan dirinya hanya menggantikan jaksa sebelumnya yang telah dipindahtugaskan.

“JPU Muzakki sudah pindah tugas. Jaksa keduanya Riny NT,” terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Baca juga :

Kasus Tabrak Pemotor di Depan Polda Jatim Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Kelalaian

Selepas sidang, Billy yang tidak ditahan oleh penyidik sempat dimintai keterangan oleh awak media. Ia membenarkan bahwa dirinya telah berdamai dengan korban. Namun, Billy enggan menjelaskan lebih lanjut karena mengaku tidak diperbolehkan oleh atasannya.

pengemudi-mobil-dinas-polri-billy-arnaleba
Terdakwa Billy didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban | MMP | Totok Prastio

“Sepurane mas, gak oleh ambek komandan (maaf mas, tidak boleh oleh komandan). Ini Polda Jatim,” ujarnya singkat setelah keluar dari ruang sidang PN Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Baca juga :

Masih Ada Penjualan Mihol saat Ramadan di Surabaya, Satpol PP Siap Tindak

Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi kejadian, terdakwa berbelok ke kiri ke arah utara. Namun kendaraan yang dikemudikannya melambung hingga memasuki lajur kedua.

Pada saat bersamaan, seorang pengendara sepeda motor bernama Muhammad Yusuf tengah melaju dari arah selatan menuju utara di lajur kedua menggunakan sepeda motor Honda Vario merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH.

Jaksa menilai perpindahan lajur yang dilakukan terdakwa secara tiba-tiba saat berbelok menyebabkan tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan keras membuat sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh hingga Muhammad Yusuf tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Baca juga :

Pelaku Rokok Ilegal Asal Madura Dibekuk di Aloha Sidoarjo

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb.Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi, dokter umum di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat kekerasan benda tumpul.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut juga disebutkan tidak ditemukan luka lain pada anggota tubuh korban maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.

Baca juga :

Tepatkah Polri Di Bawah Kementerian?

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Selain itu, Billy juga dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dugaan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. (tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *