mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Adrian Fathur Rahman digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026). Persidangan ini menyita perhatian pewarta karena terdakwa disebut merupakan anak perwira polisi.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ni Putu Wimar Maharani, membacakan surat dakwaan yang mengungkap peran Adrian sebagai kurir sekaligus pengemas sabu dengan total barang bukti mencapai 72,686 gram.
Baca juga :
Oknum Polisi Polres Sampang, Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan
Jaksa menyebut terdakwa terlibat aktif dalam rangkaian peredaran narkotika yang dikendalikan seorang bandar berinisial Joko Tingkir alias Juragan, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Adrian ditangkap pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di kamar kos Nomor 15, Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo. Ia diamankan bersama tersangka lain dalam berkas terpisah, Briyan Putra Ramadhani bin Gaguk Setijono.

Dalam dakwaan terungkap, peredaran sabu dilakukan menggunakan sistem “ranjau”. Sejak awal Oktober 2025, Adrian disebut beberapa kali menerima sabu yang diletakkan di titik tertentu di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Baca juga :
Sidang Kasus Pengedar Sabu Ditunda Terdakwa Ngaku Disuplai Napi dari Rutan Medaeng
Lokasi pengambilan antara lain di Jalan Wonosari Sidotopo Surabaya sebanyak 10 gram, kawasan Deltasari Waru, hingga Tambak Sumur Waru dengan jumlah terakhir mencapai 50 gram.
Seluruh sabu tersebut kemudian dibawa ke kamar kos terdakwa untuk dikemas ulang menjadi puluhan paket kecil menggunakan plastik klip sebelum kembali diranjau sesuai instruksi bandar. Dalam menjalankan aksinya, Adrian dibantu Briyan yang bertugas menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.
Jaksa memaparkan, Adrian menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil diranjau. Ia juga memperoleh biaya sewa kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta tambahan uang operasional Rp300 ribu.
Baca juga :
Kurir Sabu 2 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Cokot Bandarnya
Sementara itu, Briyan menerima Rp15 ribu setiap kali meranjau satu titik, dengan pembayaran dititipkan melalui Adrian.
Kasus ini terungkap setelah anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan. Dari saku celananya ditemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram yang siap diranjau.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke kamar kos Adrian. Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,1 gram hingga hampir 1 gram per paket, serta satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram.
Baca juga :
Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, potongan sedotan berbagai warna, sekop rakitan dari sedotan, tas kecil, dua unit telepon genggam, serta uang hasil upah ranjau.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan peran terdakwa dalam aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika.
Atas perbuatannya, Adrian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Baca juga :
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bagus Catur Setiawan, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa pada sidang berikutnya.
Sidang pun ditutup dengan agenda lanjutan pembacaan eksepsi, sementara sorotan publik terhadap perkara ini kian menguat, seiring latar belakang keluarga terdakwa yang turut mencuat dalam ruang persidangan.(tio)





