Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Terdakwa Penipuan Investasi Tambang Nikel Fiktif Senilai Rp75 Miliar Tak Ditahan

1
×

Terdakwa Penipuan Investasi Tambang Nikel Fiktif Senilai Rp75 Miliar Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini

penipuan berkedok investasi bodong

penipuan-investasi-tambang-nikel-fiktif
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di gelar Rabu (24/12) PN Surabaya, terdakwa Hermanto melakukan penipuan investasi tambang nikel fiktif terhadap korban Soewondo Basoeki. Modusnya dengan memperkenalkan korban kepada Venansius yang mengaku memiliki usaha pertambangan nikel di Kabaena, Kendari | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel fiktif yang menyebabkan kerugian korban sebesar Rp75 miliar. Perkara dengan register Nomor 2793/Pid.B/2025/PN Surabaya tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menjadi sorotan karena terdakwa tidak ditahan.

JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menyatakan, terdakwa berperan bersama Venansius Niek Widodo yang telah lebih dahulu berstatus terpidana. Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara berlanjut sejak Februari hingga Juni 2018.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tak Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Rp147 Miliar, Ini Alasan Hukumnya

Dalam dakwaan disebutkan, Hermanto melakukan penipuan investasi tambang nikel fiktif terhadap korban Soewondo Basoeki. Modusnya dengan memperkenalkan korban kepada Venansius yang mengaku memiliki usaha pertambangan nikel di Kabaena, Kendari.

penipuan-investasi-tambang-nikel-fiktif
Terdakwa dugaan penipuan investasi tambang senilai Rp70 miliar, Hermanto Oerip, tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Jaksa beralasan bahwa Hermanto dinilai kooperatif serta mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan rutin untuk penyakit jantung I| MMP | Ist

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan berbagai dokumen, foto, serta klaim keberhasilan usaha tambang. Terdakwa juga mengatasnamakan PT Tonia Mitra Sejahtera sebagai contoh perusahaan tambang yang disebut telah sukses, serta mengajak korban meninjau lokasi tambang yang diklaim akan segera beroperasi.

Baca juga :

PNS Pemkot Jaksel Didakwa Investasi Fiktif Rp273 Miliar

Pada 2018, terdakwa dan Venansius mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal sebagai sarana investasi tambang. Korban ditunjuk sebagai Direktur Utama, sementara Hermanto menjabat Komisaris, dengan setoran modal awal sebesar Rp1,25 miliar.

JPU mengungkap, terdakwa secara aktif mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama palsu antara PT Mentari Mitra Manunggal dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp internal perusahaan. Faktanya, tidak pernah ada kerja sama antara kedua perusahaan tersebut.

Baca juga :

Berinvestasi Agar Untung bukan Buntung, Simak jangan Tergiur Tawaran Promosi

Dana investasi korban kemudian dialirkan ke rekening Bank BCA atas nama PT Rockstone Mining Indonesia yang dikuasai Venansius dengan sepengetahuan terdakwa. Penyaluran dana tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati.

Korban selanjutnya menyetor dana secara bertahap hingga mencapai Rp75 miliar. Namun, dana tersebut justru ditarik menggunakan 153 lembar cek oleh Venansius dan sejumlah pihak lain, termasuk terdakwa, almarhumah istrinya, anak terdakwa, serta sopir terdakwa, dengan total pencairan mencapai Rp44,9 miliar.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa didakwa membuat laporan kegiatan tambang fiktif. Terdakwa juga memerintahkan pengiriman dokumen palsu berupa Bill of Lading dan Cargo Manifest kepada korban.

Baca juga :

Komplotan Penipuan Modus Proyek Beton Fiktif Tilap Rp27 Miliar

Fakta persidangan mengungkap, PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT Mentari Mitra Manunggal. Selain itu, PT Rockstone Mining Indonesia tidak pernah melakukan kegiatan penambangan, dan PT Mentari Mitra Manunggal tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Akibat perbuatan tersebut, seluruh kegiatan pertambangan yang dijanjikan terbukti fiktif. Korban Soewondo Basoeki mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar tanpa pernah menerima keuntungan maupun pengembalian dana.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Pelindo III

Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *