mediamerahputih.id | SURABAYA – Hermin (41), yang menjabat sebagai Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, kini terjerat dalam kasus penipuan dan penggelapan emas yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik toko mencapai Rp 948.177.000. Kasus ini terungkap dalam sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (16/07/205), dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rudito Surotomo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Hermin memanfaatkan jabatannya untuk menguasai emas yang masuk ke toko, baik melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Terdakwa diduga melakukan manipulasi pencatatan dan menjual emas milik pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.
Baca juga :
3 Pegawai PT Antam Diadili karena Korupsi Emas 152,8 kilogram Senilai Rp 92,2 Miliar
“Kerugian yang dialami toko mencapai lebih dari Rp 948 juta, dengan total emas yang diambil mencapai 1.424,66 gram atau sekitar 1,4 kilogram,” ungkap JPU Estik.

Puspita Titi Lestari, pemilik Toko Emas Novita, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa kecurigaannya mulai muncul ketika stok emas berkurang drastis pada 20 Februari 2025. Salah satu yang paling mencolok adalah jumlah gelang emas yang awalnya berjumlah 20, kini tersisa hanya 3. “Ketika saya tanyakan kepada Hermin, dia mengatakan sudah ada yang memberikan uang muka, tetapi uangnya belum masuk. Setelah saya meminta pertanggungjawaban, dia justru melarikan diri pada 28 Februari,” jelas Puspita.
Baca juga :
Saksi lainnya, Suprihatin dan Asiyah, juga mengaku mengalami kerugian karena telah menyerahkan emas untuk dicuci, digadaikan, dan dijual, namun tidak menerima hasil maupun surat tanda terima. Asiyah bahkan mengungkapkan bahwa ia dijanjikan pengembalian pada bulan September, namun Hermin telah melarikan diri sebelum janji tersebut ditepati. “Saya minta terdakwa dihukum seberat-beratnya,” tegas Asiyah dalam persidangan.
Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa tidak membantah dan mengakui bahwa ia tidak mampu mengganti kerugian para korban. “Iya benar Yang Mulia,” jawab Hermin, yang mengenakan kerudung hitam.
Baca juga :
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diduga Terima Suap Dalam Pusaran Kasus Ronald Tannur
Dalam penelusuran lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa emas hasil penggelapan telah digadaikan oleh terdakwa ke UPC Cabang Suramadu, yang menghasilkan dana sebesar Rp 29.556.761. Perhiasan yang digadaikan terdiri dari berbagai jenis, termasuk kalung, gelang, cincin, dan giwang, dengan kadar yang bervariasi antara 8K hingga 24K.
Total kerugian yang dialami tidak hanya menimpa pemilik toko, tetapi juga pelanggan seperti Asiyah dan Suprihatin, dengan rincian kerugian sebagai berikut: Emas 8K sebanyak 779,75 gram senilai Rp 339.191.250, Emas 16K sebanyak 644,91 gram senilai Rp 435.314.250, serta emas pelanggan dalam berbagai bentuk dengan total senilai puluhan juta rupiah.
Baca juga :
Komplotan Penipuan Modus Proyek Beton Fiktif Tilap Rp27 Miliar
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan dan penipuan.(tio)