Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimBerita Terbaru

Dugaan Gratifikasi Rp 3,6 M, Mantan Kabid Jalan dan Jembatan DPUBMP Surabaya Jadi Tersangka

7263
×

Dugaan Gratifikasi Rp 3,6 M, Mantan Kabid Jalan dan Jembatan DPUBMP Surabaya Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Terima Setoran dari Rekanan Proyek

dugaan-gratifikasi-mantan-kabid-jalan-jembatan
GSP mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya diduga mengalihkan uang gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek ke dalam bentuk deposito dan investasi lainnya | MMP | Totok Prastyo
mediamerahputih.id | SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar.

Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa GSP menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan yang mendapatkan proyek selama ia menjabat sebagai Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) dari tahun 2016 hingga 2022.

Baca juga :

Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta

“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek,” jelas Saiful.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 32 saksi yang semuanya mengarah kepada GSP. “Dari saksi itu semua mengarah kepada pelaku,” tambahnya.

GSP, yang telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. “Baru saja tersangka ini pensiun,” ucap Saiful.

Baca juga :

Kejati Jatim Tangkap Aktor Intelektual Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan

Selama tujuh tahun, GSP diduga mengalihkan uang gratifikasi tersebut ke dalam bentuk deposito dan investasi lainnya. “Kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terangnya.

dugaan-gratifikasi-mantan-kabid-jalan-jembatan
Kejati Jatim mengungkapkan bahwa tersangka menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan yang mendapatkan proyek selama ia menjabat sebagai Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) dari tahun 2016 hingga 2022 | MMP | Totok Prastyo

GSP tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Uang gratifikasi ini masuk ke rekening pribadi dan untuk menghilangkan jejak, pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya,” beber Saiful.

Baca juga :

Pemilik Usaha di Surabaya Wajib Miliki Izin Parkir

Meskipun GSP memperoleh gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar, Saiful menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan karena kasus ini tidak terkait dengan korupsi.

“Karena tidak ada kasus korupsi, jadi tidak ada kerugian negara yang dialami,” tuturnya.

GSP dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga :

Kawal justice for Dini Sera, Rieke Dyah Pitaloka Dukung Kejati Jatim

Dengan perbuatannya, GSP terancam hukuman lima tahun penjara dan saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim. “Tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” pungkas Saiful.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *