Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Dugaan Maladministrasi dalam Pengadaan E-Purchasing di DSDABM Surabaya

1173
×

Dugaan Maladministrasi dalam Pengadaan E-Purchasing di DSDABM Surabaya

Sebarkan artikel ini

Diduga adanya kongkalikong yang melibatkan oknum DSDAM

maladministrasi-dalam-pengadaan-e-purchasing
Mekanisme e-purchasing yang seharusnya diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau penyedia usaha kecil, bergeser ke tangan penyedia besar, menimbukan tanda tanya terkait keadilan dan transparansi dalam proses pengadaannya I MMP I ilustrasi I Ist
mediamerahputih.id I SURABAYA -Dugaan adanya maladministrasi dan kongkalikong yang melibatkan oknum Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya mencuat ke permukaan. Kasus ini diduga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di bidang jalan dan jembatan melalui mekanisme e-purchasing. Entah secara kebetulan atau memang disengaja Penyedia dengan Kualifikasi Usah Non Kecil (Besar) dapat kontrak yang seharusnya untuk Penyedia UMKM atau Usaha Kecil.

Berdasarkan penelusuran yang diterima dari pelaksanaan pengadaan secara e-purchasing adanya hal yang janggal menimbulkan kekhawatiran bahwa proses pengadaan tidak berjalan secara transparan dan akuntabel, yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan e-purchasing. Adapun beberapa paket itu sebagai berikut ini:

Baca juga:

Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit, 3 Lokasi ini Digeledah

  1. Belanja Aspal Coldmix Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan, Jembatan dan Kelengkapannya (e-katalog Paket 12) Pemenang PT. CIPTA WAHANA PERSADA harga Rp. 242.400.000,00.Belanja Aspal Coldmix Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan, Jembatan dan Kelengkapannya (e-katalog Paket 7) Pemenang PT. CIPTA WAHANA PERSADA 202.000.000,00.
  2. Belanja Aspal Hotmix Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan, Jembatan dan Kelengkapannya (e-katalog Paket 13) Pemenang PT. Bumindo Sakti harga Rp. 1.825.911.150,00. Belanja Aspal Hotmix Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan, Jembatan dan Kelengkapannya (e-katalog Paket 3) Pemenang PT. Bumindo Sakti harga Rp. 3.825.000.000,00. Belanja Aspal Hotmix Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan, Jembatan, dan Kelengkapannya (e-katalog Paket 10). Pemenang PT. TJAKRINDO MAS harga Rp. 3.588.000.000,00.
  3. Belanja Aspal Tack Coat Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan, Jembatan dan Kelengkapannya (e-katalog Paket 11) Pemenang PT TRIPALINDO TRANS MIX harga Rp. 823.500.000,00. Belanja Aspal Hotmix Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan, Jembatan, dan Kelengkapannya (e-katalog Paket 9) Pemenang PT TRIPALINDO TRANS MIX harga Rp. 3.823.750.000,00. Belanja Aspal Hotmix Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan, Jembatan dan Kelengkapannya (e-katalog Paket 4) Pemenang PT RIPALINDO TRANS MIX harga Rp. 3.263.400.000,00.
  4. Belanja Aspal Hotmix Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan, Jembatan, dan Kelengkapannya (e-katalog Paket 8) Pemenang PT MULTI BANGUN INDONESIA harga Rp. 3.821.175.000,00. Belanja Aspal Hotmix Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan, Jembatan dan Kelengkapannya (e-katalog Paket 2) Pemenang PT MULTI BANGUN INDONESIA harga Rp. 2.804.400.000,00. Belanja Aspal Hotmix Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan, Jembatan dan Kelengkapannya (e-katalog Paket 1) Pemenang PT. MERAKINDO RAJAMIX PERKASA harga Rp. 2.808.000.000,00.

Terdapat informasi dari LPSE Kota Surabaya melalui Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL) yang menunjukkan bahwa terdapat puluhan miliar paket dari Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya yang dieksekusi melalui Pengadaan Langsung. Proses pengadaan ini ditemukan tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tapi juga menunjukkan indikasi markup dalam nilai HPS paket serta kegiatan pengawasan yang diduga fiktif. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang seharusnya.

Baca juga:

KPK Beri Nilai 97 Persen Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik se Jatim

Indikasi itu terjadi pada 141 Paket Pengadaan Langsung Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 m dan Saluran 30/40 dengan Cover Dua Sisi Pagu Rp. 199.424.999,00 / Paket. Puluhan Paket Biaya Pengawasan Fisik (Tidak Sederhana), Nilai Pekerjaan 2,3 M – (Saluran) – Paket H4 HPS Rp. 99.109.548,00 kontrak Rp. 98.466.236,00.

Dengan menggunakan metode Pengadaan Langsung  bukan saja telah melanggar peraturan perundangan akan tetapi ada maksud terselumbung, seharusnya paket – paket tersebut menggunakan metode katalog elektronik dengan E-Purchasing karena sudah ada dalam etalase katalog elektronik baik lokal, sektoral maupun nasional. Kewajiban menggunakan E-Katalog dan Toko Daring sebagai media transaksi pengadaan barang/jasa. Selain untuk meminimalisir adanya tindakan korupsi, transaksi di E-Katalog dan Toko Daring juga ditekankan untuk mendukung produk UKM lokal.

Baca juga:

Saiful Rachman Mantan Kadispendik Jatim Tersangka Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar

Adapun pencapaian ini bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi pengadaan, karena secara tersirat dapat dilihat bahwa sebenarnya paket-paket tersebut seharusnya dilaksanakan melalui metode katalog elektronik dengan E-Purchasing, mengingat sudah terdaftar dalam etalase katalog elektronik, baik skala lokal, sektoral maupun nasional.

Penggunaan E-Katalog dan Toko Daring dimaksudkan sebagai media dalam transaksi pengadaan barang/jasa dengan tujuan utama adalah untuk meminimalkan potensi korupsi serta mendorong dukungan terhadap produk UKM lokal.

Ratusan Paket Pengawasan Fisik diduga kuat dilaksanakan oleh oknum dinas terkait dengan modus pinjam bendera kepada rekanan tertentu. Hal tersebut bisa dilihat tidak pernah adanya rekanan khusus pengawasan untuk pekerjaan Pengadan Langsung selain dari dinas itu sendiri sehingga ada indikasi dugaan sebagian paket pengawasan tersebut fiktif. Dugaan telah terjadi permintaan fee oleh oknum dinas terkait dari setiap paket Pengadaan Langsung dengan besaran berfariasi akibatnya hasil pekerjaan tidak sesuai sepesifikasi teknis. Dari modus tersebut miliaran anggaran dengan metode pengadaan langsung dipastikan bocor setiap tahunnya.

Baca juga:

Perbaikan Saluran Air di Perkampungan Surabaya mencapai 75 Persen

Ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui sebuah surat resmi, Syamsul Hariadi, selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya, telah memberikan respons atas permintaan konfirmasi dan klarifikasi mengenai paket-paket E-Katalog pada Tahun Anggaran 2023.

Dalam tanggapannya, Samsul mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang diberikan dalam hal pemberian informasi serta pengawasan dalam proyek-proyek pembangunan di Kota Surabaya. “Kami mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi pada kontribusi informasi dan pengawasan atas jalannya proyek pembangunan di Kota Surabaya,” demikian pernyataannya dalam surat tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dengan nomor 000.3.3/881/436.7.3/2024.

Ia mengklaim bahwa pelaksanaan paket-paket tersebut telah berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada.

“Paket-paket pekerjaan E-Purchasing/Katalog Elektronik telah kami laksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 65 ayat (2) dan (4) dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik,” ujarnya.

Baca juga:

Swakelola Berpotensi jadi Lorong Gelap Penyimpangan

Lebih lanjut, didalam surat resminya, Samsul menyebutkan bahwa berdasarkan aturan tersebut, a) bila nilai paket pengadaan barang/jasa memiliki nilai pagu anggaran hingga Rp15.000.000.000,00, maka PPK/PP bertugas memilih Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi yang tersedia di Katalog Elektronik, serta b) apabila kondisi seperti yang disebutkan pada poin (a) tidak terpenuhi, PPK/PP dapat memilih Penyedia dari Katalog Elektronik dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil.

maladministrasi-dalam-pengadaan-e-purchasing
Surat tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi dokumen pendukung dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan dengan uraian fakta peristiwa dan data atau informasi atas dugaan tindak pidana korupsi yang laporkan yang diterima redaksi Media Merah Putih tertanggal 3 April 2024 I MMP I dok

Pihaknya, tambah dia, sebagai informasi pemberitahuannya untuk kedepannya akan memperbaiki dan mengevaluasi. “Dan selanjutnya terkait dengan informasi Saudara, akan kami tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaannya kedepannya,” ulasnya

Terpisah, media ini meminta tanggapan ke Lembaga Anti Rasuah untuk memenuhi check and balance pemberitaan melalui surat resmi, mewakili atas nama Pimpinan, Plh. Deputi Bidang Informasi dan Data, Tomi Murtomo dalam keterangan tertulisnya, kami menyampaikan apresiasi atas peran serta Saudara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:

Ganti Mobil Dinas dengan Kendaraan Listrik Sistem Sewa Ala Jitu Pemkot Surabaya

“Berdasar telaahan KPK, besar harapan kami, Saudara dapat melengkapi dokumen pendukung dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan, antara lain uraian fakta peristiwa dan data atau informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang Saudara laporkan. Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK dengan nomor 021-25XXXX89,” pintanya dengan nomor surat R/1636/PM.00.01/30-35/04/2024.

Sementara Ketua DPC Surabaya Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI), Andi Mulia SH., MH., CPCLE mengatakan dalam regulasi penerapan metode anggaran yang digunakan sudah tertuang dalam aturan.

Baca juga:

Minta Pengerjaan Saluran Dikebut, Wali Kota Eri: Metode Zaman Lawas kok Digawe ae

“Melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, juga melanggar SE LKPP Nomor 3 Tahun 2023 dan telah mengabaikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Implementasi E-Katalog,” jelasnya, Jumat, (5/7/2024) di Surabaya.

Ia menambahkan ketika menilik dari surat KPK itu intinya dia meminta uraian fakta peristiwa seperti foto sebagai alat bukti untuk dokumen pendukung, dan data atau informasi yang ada di LPSE Surabaya terkait hal tersebut. “Dua alat bukti cukup, untuk selanjutnya APH (Aparat Penegak Hukum) yang mengembangkan,” terangnya juga selaku Ketua LBH ASTRANAWA. (dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *