Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Dua Polisi Berselingkuh Divonis 4 Bulan Penjara, Pelapor Kecewa

1163
×

Dua Polisi Berselingkuh Divonis 4 Bulan Penjara, Pelapor Kecewa

Sebarkan artikel ini

Kasus perselingkuhan Polisi Satlantas Sidoarjo

dua-polisi-berselingkuh-divonis-penjara
Drama perselingkuhan dua anggota Polri dari Satlantas Sidoarjo saat kepergok keduanya check-in hotel kamar 706 di Kawasan Merr Surabaya, menggunakan KTP milik orang lain. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepionis bersama suami Della membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap I MMP I dok
mediamerahputih.id I Surabaya – Drama perselingkuhan dua anggota Polri yang melibatkan Bripka Della Tiovanes Ronauli, mantan petugas Satlantas Polresta Sidoarjo dan Aiptu Erfan Afandi, rekan kerjanya. Akhirnya berkesudahan dengan vonis hukuman 4 bulan penjara. Terdakwa dua polisi berselingkuh itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan perzinahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan  yang dibacakan oleh ketua majelis hakim saifudin zuhri menyatakan terdakwa brigpol della tiovanes ronauli sinaga dan terdakwa aiptu erfan afandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel)” sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.

Baca juga:

Della Tertangkap Basah Selingkuh di Kamar Hotel Bareng Anggota Polri

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Terdakwa Aiptu Erfan Afandi masing-masing empat bulan penjara,”kata Hakim Saifudin di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (12/06/2024).

dua-polisi-berselingkuh-divonis-penjara
Drama perselingkungan dua anggota polisi yang divonis hukuman 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya karena terbukti bersalah melakukan perzinahan mereka adalah Bripka Della Tiovanes Ronauli, mantan petugas Satlantas Polresta Sidoarjo dan Aiptu Erfan Afandi, rekan kerjanya I MMP I dok

Atas Putusan tersebut, Serka Z. Manurung menyapaikan bahwa, sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Karena saat pemeriksaan saksi JPU tidak membahas sama sekali.

Karena dalam keterangan saya di BAP sudah jelas tersangka ini (Della) sudah lebih dari 2 kali melakukan perbuatan perselingkuhan dan JPU juga tidak memperhatikan saksi.

Baca juga:

Kebacot 2 Anggota Satlantas Sidoarjo Kepergok Ngamar di Hotel Didakwa Perzinaan

Disingung terkait apakah para terdakwa sudah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan bagaimana hasilnya sidang kode etik.

Marunung membeberkan bahwa para terdakwa sudah dinyatakan PDTH, namun mereka mengajukan banding dan anehnya, Polda Jatim menerima banding tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui hasil dari banding tersebut.

“Saya juga heran padahal Polda Jatim tahu perbuatan istri ini sudah dua kali dan apakah Polda Jatim tidak yakin yang saya laporkan.  Polisi bilang terkait PDTH tidak ada kaitannya dengan pidana paling penting terbukti bersalah.” bebernya.

Baca juga:

Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya

Ia menambahkan setelah selesai perkara ini, dirinya memastikan akan mengugat cerai istrinya yang terbukti telah mencederai mahligai rumah tangganya.

Untuk diketahui, Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Terdakwa Aiptu Erfan Afandi merupakan anggota Satlantas Polresta Sidoarjo dilaporkan oleh suami Della yang merupakan anggota TNI AD yakni Serka Z. Manurung.

Dalam berkas dawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara menjelaskan, Erfan Afand merupakan bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo dan Della Tiovanes Ronauli Sinaga sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu.

Baca juga:

Polri ungkap Buronan Interpol Chaowalit Gangster Kriminal Kelas 1 di Thailand

“Terdakwa Erfan dan terdakwa Della sering keluar untuk makan dan jalan-jalan,” ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.

Della kemudian mendatangi Erfan yang sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari dengan mengendarai mobil milik Erfan. Sedangkan mobil Della diparkir di Terminal Purabaya.

Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo. Keesokan harinya, keduanya janjian untuk keluar malam di Surabaya. Della memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.

Baca juga:

Seorang Sopir mencatut Nama Petinggi Polri untuk menipu Istri pesiunan Polisi Rp 1,3 Miliar

Della dijemput Erfan. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan Erfan mengajak Della menginap di hotel bintang empat di kawasan MERR.

Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepionis bersama suami Della membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.

Baca juga:

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPR, MKD Diminta Ambil Tindakan

“Suami terdakwa Della bertanya kepada Erfan apakah sudah berhubungan badan? Erfan mengakui sudah,” tambah Jaksa Febrian dalam dakwaannya.

Erfan dan Della kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *