mediamerahputih.id I Sidang kasus penipuan yang melibatkan usaha budidaya ikan kerapu di Situbondo, yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo, terus berlangsung. Dalam proses persidangan yang berlanjut, Terdakwa Alvian Wisnutara mengungkapkan dalam kesaksiannya bahwa ia melakukan tindakan penipuan karena bisnisnya telah bangkrut, sehingga ia menggunakan dana investasi dari Ernie salah satu korban untuk keperluan operasional usahanya dan kebutuhan pribadi.
Kenyataan tersebut terkuak selama sidang yang dipimpin oleh Moch. Taufik Tatas P, selaku Ketua Majelis Hakim, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Rabu, 22 Mei 2024. Selama sidang, Dian Setyo mengonfirmasi isi dari Berita Acara Pemeriksaan, menyatakannya sebagai benar dan juga mengakui bahwa ia sempat berada di Exelsso dan juga pernah mengunjungi lokasi budidaya di Situbondo.
Baca juga:
Pasutri Pengemplang Uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Menanggapi pernyataan Dian, “Saya datang juga ke Situbondo,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Majelis Hakim tentang jumlah dana yang telah dikembalikan, Alvian mengakui, “Saya sudah mengembalikan kira-kira Rp 500 juta, namun sisanya belum saya kembalikan karena saat itu terjadi pemadaman listrik di tempat budidaya ikan kerapu.” Ini merupakan pembelaan yang diungkapkan oleh Alvian ketika ditanya.

Terkait pertanyaan Majelis Hakim tentang adanya bisnis lain selain budidaya ikan kerapu, Alvian secara terbuka menjelaskan, “Ada cafe, caroseri, tapi semuanya sedang tidak berjalan lancar,” mengungkapkan kondisi usaha lain yang ia jalankan.
Baca juga:
Selain itu, Alvian menyatakan, “Saya merasa menyesal telah menyeret istri saya ke dalam hal ini.”
Seperti diketahui, korban Ernie Yulianti tertarik dengan penawaran terdakwa Alvian untuk memberikan modal usaha dengan keuntungan menjanjikan 9 persen. Namun, setelah menyetorkan Rp 2,5 miliar Erni tak kunjung mendapatkan realisasi dari join bisnis budidaya ikan kerapu.
Baca juga:
Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Alvian menggunakan uang yang ditransfer oleh Ernie (korban) untuk membangun sebuah café, mengembalikan modal kepada pemberi modal, untuk operasional budidaya ikan kerapu, dan keperluan pribadi.
Ernie melaporkan mereka ke polisi karena sulit bertemu dan berkomunikasi. Akibat perbuatan mereka, Ernie mengalami kerugian Rp 2,5 miliar dan mereka (Alvian Wisnutara dan Dian Setyo) didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(tio)