Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Penggelapan Oderan Toko Fiktif Divonis 15 Bulan Penjara, Terdakwa dan Jaksa Saling Pikir-pikir!

1491
×

Penggelapan Oderan Toko Fiktif Divonis 15 Bulan Penjara, Terdakwa dan Jaksa Saling Pikir-pikir!

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id | SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis Marketing PT Grand Pasific, Bambang Mariyono bersalah telah melakukan penggelapan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan saat sidang Rabu (7/12/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arwana, mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak Pidana penggelapan dan sebagaimana dimaksud pada Pasal 374 KUHP dan dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

“Terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.” kata Hakim Arwana di ruang kartika 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan pikir-pikir dulu. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti menyampaikan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

Kasus ini berawal sejak tahun 2019, terdakwa yang bekerja di PT Grand Pasific Pratama jalan Kenjeran No.415 kecamatan Tambaksari Surabaya yang bergerak dibidang distributor makanan bermerk ABC dan minuman berbagai merk dengan jabatan sebagai Sales Marketing.

Dalam dakwaan JPU Kejari Surabaya, Fathol Rosid menyebut bahwa Bambang Mariyono tugas dan tanggungjawab memasarkan atau menjual produk serta melakukan penagihan terhadap toko yang pembayarannya mundur atau telah masuk jatuh tempo pembayaran.

Setelah menerima pembayaran dari konsumen maka uang tersebut harus disetorkan kembali kepada perusahaan atau PT Grand Pasific Pratama tempat dimana terdakwa bekerja. Namun setelah menerima uang tagihan itu bukanya oleh terdakwa tidak diserahkan ke PT Grand Pasific Pratama, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Terdakwa sendiri mendapat gaji atau upah sebesar Rp. 5 juta setiap bulan. Adapun ketentuan terhadap pembelian barang dari toko atau customer serta penagihan uang pembayaran melalui sales PT Grand Pasific Pratama.

Kejahatan Bambang Mariyono terungkap setelah dilakukan pemeriksaan atau audit oleh pihak PT Grand Pasific Pratama, ternyata ke-18 toko sebagaimana tertulis didalam faktur tersebut diketahui bahwa toko tersebut tidak melakukan pemesanan atau pembelian barang kepada terdakwa atau lalai telah melakukan order fiktif dengan mengatasnamakan sebanyak 18 toko.

Selanjutnya, pada saat sopir mengirim barang ke toko pemesan, terdakwa menerima barang dari sopir, setelah barang diterima oleh terdakwa didepan toko sesuai alamat pemesan, terdakwa melakukan penjualan kepada orang lain dengan harga murah. Uang hasil penjualan tersebut juga tidak disetorkan ke kasir PT Grand Pasific Pratama, tapi hanya disetor sebagian saja.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Grand Pasific Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 85.722.602 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana serta dituntut dengan Pidana penjara selama1 tahun dan 6 bulan. (joe/tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *