mediamerahputih.id I SURABAYA – Tiga terdakwa kasus penipuan dengan modus proyek angkutan beton fiktif senilai Rp 27 miliar, yaitu Anita, Ponidi, Pandega Agung, dan Soen Hermawan, mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan dari segala dakwaan pidana, karena perkara yang menjerat mereka menurutnya bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa perdata yang sudah diputuskan oleh PN Surabaya.
Dalam nota keberatan yang dibacakan oleh Heru Krisbianto, penasihat hukum dari terdakwa Pandega Agung, disebutkan bahwa perkara ini sudah pernah diselesaikan di Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 6 Desember, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam Putusan Nomor 91/PDT/2024/PT.Sby tanggal 27 Februari 2024.
Baca juga :
Komplotan Penipuan Modus Proyek Beton Fiktif Tilap Rp27 Miliar
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa peristiwa hukum yang terjadi adalah wanprestasi, bukan tindak pidana. PT. Arthamas Trans Logistik yang terlibat dalam kasus ini, dengan terdakwa Anita dan Ponidi sebagai pengurus, telah dinyatakan bertanggung jawab atas wanprestasi.
Heru menegaskan bahwa tindakan yang didakwakan kepada terdakwa seharusnya sudah diselesaikan di ranah perdata. Oleh karena itu, menurutnya, perkara pidana ini tidak relevan untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga :
“Fakta yang ada menunjukkan bahwa Terdakwa Pandega Agung tidak terlibat dalam putusan perdata tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heru meminta agar majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara ini. Ia juga meminta agar dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dibatalkan demi hukum, dan agar pemeriksaan terhadap terdakwa Pandega Agung dihentikan serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Baca juga :
Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta
Terpisah Erna Wahyuningsih, yang juga merupakan penasihat hukum Pandega Agung, menambahkan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa yang dirugikan bukanlah individu, melainkan perusahaan PT Bima Sempaja Abadi, yang telah menggugat dalam perkara wanprestasi. Erna menegaskan bahwa kliennya tidak dikenakan sanksi atau denda dalam putusan tersebut dan tidak memiliki keterlibatan dalam permasalahan pidana yang sedang diperiksa.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa Anita, Terdakwa Ponidi, Terdakwa Pandega Agung, dan Terdakwa Soen Hermawan didakwa secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan kebohongan dengan menggunakan identitas palsu untuk membujuk Saksi Ir. Hadian Noercahyono menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang ternyata merupakan kerjasama fiktif.
Baca juga :
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka MB dalam Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak
Akibat perbuatan para terdakwa, Ir. Hadian Noercahyono dari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian sekitar Rp 27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tio)