Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
HukrimBerita Terbaru

3 Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

1347
×

3 Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

Sebarkan artikel ini
3-pengurus-primkop-upn-veteran-jatim-tersangka
Kejari Tanjung Perak menyebut para tersangka melakukan tindakan melawan hukum, dengan membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota koperasi Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif. Sehingga mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 Miliar I MMP I dok Kejari
mediamerahputih.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan 3 (Tiga) tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BPD Jatim tahun 2015. Ke-3 pengurus Primkop (Primer Koperasi) UPN Veteran Jatim itu adalah YAS, SR dan WI yang merugikan negara sekitar Rp 4,4 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan, bahwa ketiga tersangka yaitu YAS, SR dan WI terkait dugaan tindak pidana korupsi Primkop UPN Veteran Jatim yang tegjadi pada tanggal 03 Agustus 2015 lalu.

Baca juga:

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar

“Jadi motifnya mereka mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan kepada anggota PKPA dengan prinsip Mudharabah Wal Murabahah sebesar Rp 5 Miliar,” ungkap Jemmy, di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu, (17/01/2024).

Jemmy menyebut para tersangka melakukan tindakan melawan hukum, dengan membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota koperasi Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif. Sehingga mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 Miliar.

3-pengurus-primkop-upn-veteran-jatim-tersangka
Kejari Tanjung Perak menyebut para tersangka melakukan tindakan melawan hukum, dengan membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota koperasi Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif. Sehingga mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 Miliar I MMP I dok Kejari

“Untuk total pinjaman sebesar Rp 7 Miliar namun sudah dikembalikan dan sisanya sebesar Rp 4,4 miliar,”sebutnya.

Baca juga:

Buronan Kasus Penipuan Pembebasan Lahan Osowilangon Rp 42 M Ditangkap

Jemmy menjelaskan para tersangka yaitu YAS, SR, dan WI melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk para tersangka kami lakukan penahanan kota Surabaya dan Sidoarjo. Karena salah satu tersangka berdomisili di Sidoarjo. Karena kami lakukan terkait permohonan dari pengacara dan tersangka, karena faktor usia dan kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk di tahanan rutan,”jelasnya.

Diketahui YAS selaku ketua koperasinya, SR sebagai sekretaris dan WI sebagai juru bayar. Jadi mereka yang membuat dokumen pengajuan permohonan kredit di Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara.

Baca juga:

Jaksa Tangkap Debitur dan Marketing Bank Mandiri Terkait Dugaan Korupsi

“Jadi untuk koperasi Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif yaitu adanya pengajuan dobel dari anggota koperasi. Sedangkan untuk anggota koperasi ada 88 anggota,”imbuhnya

Sementara pengacara tersangka yaitu Ahmad Suhairi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pendamping dari Polrestabes Surabaya menuju ke Kejari Tanjung Perak Surabaya. Karena para kliennya sudah masuk tahap II dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak beserta barang buktinya dari Polrestabes Surabaya.

Baca juga:

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jual Beli Ikan Tenggiri, Negara Rugi Sekitar Rp569 Juta

Suhairi mengatakan mereka (Kliennya) disangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jadi para klien ini disangkan oleh para penyidik telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan uang negara. Karena mereka melakukan pinjaman pada Tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah. Dengan tenggang waktu selama lima tahun dan berakhir di Tahun 2020. Namun disayangkan ketika penyidik Polrestabes Surabaya itu telah mengeluarkan sprindik pada Tahun 2019. Nah, saat itu tenor belum berakhir,” ungkap Ahmad Suhairi.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *