mediamerahputih.id I SURABAYA – Maraknya peredaran produk skincare ilegal di pasaran kini menjadi masalah serius bagi konsumen. Banyak keluhan masyarakat terkait kandungan berbahaya dalam produk skincare abal-abal yang dapat merugikan kesehatan dan menyebabkan kerugian finansial.
Untuk menanggapi fenomena ini, Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Komisariat Fakultas Hukum IKA Ubaya, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menggelar seminar bertajuk “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Skincare Ilegal” pada Jumat (23/5/2025). Seminar ini juga membuka Posko Pengaduan Korban Skincare sebagai saluran bagi konsumen yang merasa dirugikan.
Baca juga :
YLPK Jatim Gandeng UPT Perlindungan Konsumen Surabaya Sidak Penjual Aki GS di Kedungodoro
Acara tersebut menghadirkan dua pembicara utama, yakni Komisioner BPKN RI, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, dan Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Ubaya, Dinda Silviana Putri. Dalam seminar tersebut, Dr. Bambang menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang sering menjadi target utama pemasaran produk skincare ilegal.
“Ada kasus di mana seorang korban tidak bisa hamil karena zat berbahaya dari skincare ilegal sudah terlanjur masuk ke tubuh. Ini bukti nyata betapa bahayanya penggunaan produk tanpa izin resmi,” ujarnya.
Baca juga :
Terungkap CV Syana Omnia Jual produk Natuna Essential Tak Miliki Izin BPOM
Menurut Dr. Bambang, penting bagi masyarakat untuk memahami potensi bahaya penggunaan produk skincare ilegal, sehingga tidak terjebak oleh klaim berlebihan yang tidak didukung bukti ilmiah. Ia juga mengingatkan agar konsumen hanya membeli produk dari toko-toko terpercaya dan memeriksa keaslian produk dengan melihat logo SNI atau memverifikasi produk di situs resmi BPOM.
“Jika terdapat dugaan overclaim atau promosi menyesatkan tanpa bukti ilmiah, BPKN siap melakukan investigasi,” tambahnya.
Sementara itu, Dinda Silviana Putri mengungkapkan bahwa konsumen yang merasa dirugikan dapat melaporkan temuan mereka melalui mekanisme non-litigasi seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Baca juga :
“Undang-undang perlindungan konsumen saat ini sudah cukup memadai. Konsumen juga bisa dengan mudah mengecek legalitas produk melalui website resmi BPOM,” jelasnya.

Johanes Dipa, salah satu panitia kegiatan, menambahkan bahwa tujuan seminar ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mengenali produk skincare yang legal.
“Kami menghimbau konsumen untuk selalu waspada terhadap overclaim atau promosi berlebihan yang tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.
Baca juga :
Perlindungan Konsumen selalu digunakan OJK untuk Selesaikan Permasalahan Asuransi
Dengan diadakannya seminar ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih cerdas dan berhati-hati dalam memilih produk skincare. Edukasi tentang risiko penggunaan produk ilegal dan pemahaman mengenai mekanisme perlindungan konsumen diharapkan dapat membantu masyarakat menjaga kesehatan dan keselamatan diri.(tio)