Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Terdakwa Pembelian Mobil Bodong Roberto Agustinus Dituntut 1,5 Tahun Penjara

1418
×

Terdakwa Pembelian Mobil Bodong Roberto Agustinus Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

kasus pembelian mobil bodong

roberto-agustinus-dituntut-penjara
Terdakwa Roberto Agustinus saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan penuntutan jaksa di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I Totok
mediamerahputih.id – Roberto Agustinus dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan. Ia dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti melakukan pembelian mobil bodong (tanpa dilengkapi surat). Sidang agenda penuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie dengan JPU Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

JPU Anang Arya Kusuma mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembelian mobil tanpa dilengkapi surat-surat sebagaimana diatur Pasal 480 ke 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca juga:

Terkejut Roberto Agustinus Beberkan Alami Pemerasan dan Penganiayaan

“Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Anang di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

roberto-agustinus-dituntut-penjara
Terdakwa Roberto Agustinus saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan penuntutan jaksa di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I Totok

Perlu diperhatikan, terdakwa Roberto dalam fakta sidang sebelumnya ia mengungkapkan sempat mengalami permintaan sejumlah uang oleh penyidik dengan janji perkaranya tidak diteruskan alias selesai.

Selain itu, Roberto juga mengungkapkan telah dipukuli oleh napi-napi lainnya dengan alasaan membayar uang keamaan dan kamar. “Saya dimintai uang keamanan dan kamar sebesar Rp7 juta oleh Napi lain,” ungkap Roberto.

Baca juga:

Terbukti Gelapkan Mobil Suami Sirinya Evi Divonis 1 Tahun Penjara

Seperti diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU Anang Arya Kusuma menyatakan, Roberto yang butuh mobil menemukan postingan iklan mobil di marketplace Facebook. Dia menawar mobil tersebut dari Ilham akhirnya sepakat menjual mobil itu seharga Rp 11,5 juta.

Sebelum diserahkan kepada Roberto, Ilham mengganti nomor polisi mobil tersebut. Dari sebelumnya L 1232 ABT menjadi DK 1232 ABT. Ilham berdalih agar mobil itu tidak ditarik leasing.

Terdakwa Ilham menjual mobil tersebut dengan harga rendah dan tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan serta bukti kepemilikan yang sah. Sehingga mobil tersebut diduga atau diperoleh dari hasil kejahatan.

Baca juga:

Jaksa Seret Penjual Mobil Honda Brio dengan 2 STNK

Adapun mobil itu  Toyota Avanza Tahun 2004 warna silver Nopol L-1232 ABT adalah milik Alusius Partogi Sitorus, yang sebelumnya telah hilang di depan rumahnya di Jalan Lebak Timur Asri gang 1 Surabaya, pada 19 September 2022 lalu.

Sabtu, 11 Febuari 2023, terhadap terdakwa Roberto Agustinus dilakukan penangkapan oleh Hendro Setiawan dan Ahmat Ihsan adalah anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Akibat Perbuat terdakwa yang merugikan korban Alusius sebesar Rp 85 juta, terhadap terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 480 KUHPidana.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *