Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Sudut OpiniNasional

Tepatkah Polri Di Bawah Kementerian?

105
×

Tepatkah Polri Di Bawah Kementerian?

Sebarkan artikel ini

Usul Polri di bawah Kementerian karena selama ini, beberapa pihak memandang kalau Polri lebih sering digunakan sebagai alat kekuasaan pemerintah ketimbang menjadi alat negara.

tepatkah-polri-di-bawah-kementerian
Dalam rapat kerja Kapolri dengan Komisi III DPR RI, secara tegas Listyo Sigit Prabowo menolak Polri di tempatkan di bawah Kementerian | MMP | Ist

Tepatkah Polri Di Bawah Kementerian ?

Oleh : Hananto Widodo

mediamerahputih.id – Dalam rapat kerja Kapolri dengan Komisi III DPR RI, secara tegas Listyo Sigit Prabowo menolak Polri di tempatkan di bawah Kementerian. Wacana Polri ditempatkan di bawah Kementerian berasal dari perdebatan dalam tim percepatan reformasi Polri. Beberapa anggota tim tersebut setuju agar Polri di tempatkan di bawah Kementerian dan Kementerian itu bernama Kementerian keamanan. Namun, ada juga dari beberapa anggota tim tersebut yang menolak Polri ditempatkan di bawah Kementerian.

Usul Polri di bawah Kementerian karena selama ini, beberapa pihak memandang kalau Polri lebih sering digunakan sebagai alat kekuasaan pemerintah ketimbang menjadi alat negara. Contoh nyata terkait dengan dugaan kuat kalau Polri menjadi alat penguasa adalah ketika kampanye pemilu di tahun 2024, di mana Polri seakan-akan berpihak pada salah satu pasangan calon, sehingga ada yang secara sarkas mengatakan Polri sebagai Partai Coklat (Parcok).

Baca juga :

Benarkah Perpolri VS Putusan MK?

Pertanyaannya, apakah dengan menempatkan Polri di bawah Kementerian, maka independensi Polri akan lebih terjamin ? Ketidakmandirian Polri selama ini yang di bawah Presiden, karena Presiden merupakan Kepala Pemerintahan yang tertinggi, sehingga Presiden berpotensi untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan menjadikan Polri sebagai alat kekuasaan mereka.

tepatkah-polri-di-bawah-kementerian
Secara konstitusional kewenangan dalam menentukan Kementerian memang ada di tangan Presiden. | MMP | Ist

Pasal 8 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Sedangkan Pasal 8 ayat (2) menyatakan “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Baca juga :

RKUHAP Dan Kecurigaan Publik

Karena Polri di bawah Presiden dan Kapolri bertanggungjawab kepada Presiden, maka Presiden berpotensi untuk menggunakan Polri untuk kepentingan Presiden semata. Memang kalau kita baca pada Pasal tersebut, maka Polri akan dapat dijadikan alat kekuasaan oleh Presiden. Namun ingat, Presiden bisa menggunakan Polri sebagai alat kekuasaannya manakala mekanisme pengangkatan Kapolri merupakan domain dari Presiden semata.

Mekanisme pengangkatan Kapolri diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU ini yang menyatakan “Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.” Kalau kita baca dalam Pasal ini, maka pengangkatan Kapolri tidak sepenuhnya menjadi domain Presiden, karena harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Makna frasa “persetujuan,” memiliki makna lebih mengikat ketimbang “pertimbangan.” Karena harus mendapatkan persetujuan, maka jika DPR tidak setuju dengan Calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden, tentu Presiden harus patuh terhadap sikap tidak setuju dari DPR. Sehingga Presiden harus mengajukan Calon Kapolri baru dan harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Baca juga :

Memaknai Kembali Arti Kedaulatan Rakyat

Selama ini dapat dikatakan Calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden selalu mendapatkan persetujuan dari DPR. Persetujuan yang dilakukan oleh DPR memiliki konotasi politik, sehingga jika Presiden mampu untuk membangun koalisi yang solid di parlemen, maka dapat dipastikan semua “kehendak,” Presiden akan mendapatkan “stempel,” dari DPR. Apakah ada perbedaan implikasi secara hukum dan poltik jika Polri tidak lagi di bawah Presiden, tetapi di bawah Kementerian ?

Untuk menjawab ini, maka ada beberapa pertanyaan lagi yang layak diajukan untuk menjawab pertanyaan di atas. Pertama, kalau Polri di bawah Kementerian keamanan, apakah yang menjadi Menteri Keamanan nanti adalah dari unsur kepolisian atau bisa dari unsur non kepolisian ? Kedua, Apa jaminan jika Polri di bawah Kementerian, maka Polri akan bebas dari intervensi kekuasaan ? Bukankah kalau Polri di bawah Kementerian maka dia akan menjadi bagian kekuasaan itu sendiri ?

Baca juga :

Menggugat UU TNI

Ketika Listyo Sigit menolak Polri di bawah Kementerian, ada kemungkinan Menteri yang akan membawahi Polri itu bisa berasal dari non Polri. Kalau itu yang terjadi, maka wajar jika Listyo Sigit merasa sangat tidak setuju dengan wacana itu.  Selama ini, Polri sudah nyaman dengan model struktur Kepolisian seperti sekarang ini, di mana yang akan menjadi pucuk pimpinan pasti dari unsur Polri.

Secara konstitusional kewenangan dalam menentukan Kementerian memang ada di tangan Presiden. Meskipun demikian, karena Presiden, dalam hal ini Prabowo ketika maju sebagai pasangan Capres dan Cawapres Bersama Gibran, Prabowo tidak bekerja sendirian, tetapi dia didukung oleh koalisi yang dibangun bersama dengan beberapa parpol. Oleh karena itu, walaupun kewenangan untuk menentukan Menteri secara konstitusional ada di tangan Presiden, tetapi Presiden tidak bisa lepas terhadap masukan dari parpol pendukungnya.

Baca juga :

Antara Presiden Dan Ketum Parpol

Dengan demikian, meskipun kewenangan menentukan Menteri Keamanan ada di tangan Presiden, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan parpol yang menjadi mitra koalisinya. Oleh karena itu, persetujuan politik yang dulu secara formal ada di tangan DPR bergeser menjadi persetujuan non formal yang dilakukan oleh pimpinan parpol dari koalisi pendukung pemerintah.

Koalisi pendukung pemerintah dibangun tentu dengan syarat ada kesamaan kepentingan politik dari masing-masing parpol. Oleh karena itu, sangat keliru jika kita memaknai Polri sebagai alat politik hanya sekedar alat dari Presiden saja, tetapi memaknai Polri sebagai alat politik penguasa juga harus dimaknai Polri sebagai alat kekuasaan rezim.

Baca juga :

Menyoal Pemilihan Kepala Desa Dipilih Melalui Mekanisme Parpol

Dalam hal ini, yang berpotensi untuk menjadi alat kekuasaan politik bukan hanya Polri, tetapi juga hampir semua Lembaga atau institusi dapat dikatakan berpotensi untuk menjadi alat kekuasaan politik, karena hampir semua institusi, khususnya Lembaga independen, mekanisme pemilihannya harus melalui proses politik, seperti dipilih oleh DPR.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *